ANAMBAS _ www.ranaipos.com : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna persetujuan bersama tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2022 s/d 2041 dan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tahun 2022, Kamis (24/2/2022).
Sebagaimana disampaikan Yusli, YS menyampaikan pendapat fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
“Pada prinsipnya fraksi partai demokrasi Indonesia perjuangan menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan keuangan daerah untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) demikian pendapat Praksi partai demokrasi perjuangan,” ucap Yusli.
Yusli juga menyampaikan, dengan adanya rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah bisa membantu pemerintah untuk melaksanakan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah serta terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib fleksibel optimal serta sesuai dengan asas-asas pengelolaan keuangan daerah agar pemerintah daerah patuh dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Setelah Ranperda ini di sahkan Yusli meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk dapat menerbitkan peraturan bupati sebagai turunan peraturan.
“berharap ketika rancangan peraturan daerah ini disahkan pemerintah daerah untuk segera menerbitkan peraturan bupati sebagai aturan turunan tentang pengelolaan keuangan sesuai yang disebutkan di rancangan peraturan daerah ini tentang pengelolaan keuangan daerah,” terangnya.
Dalam membacakan padangan Fraksi PDI-P Yusli meminta pemerintah daerah untuk selalu memperhatikan tentang pengelolaan keuangan daerah agar lebih baik dalam pelaksanaannya terfokus untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat untuk meningkatkan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi pemerataan keadilan.
Semetara itu, Amat Yani selaku Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menyetujui tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar dapat disahkan.
“Pada prinsipnya Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disetujui oleh Bapemperda untuk disahkan menjadi Perda,” ungkap Amat Yani.
Sebagai permintaan dan usulan masyarakat agar dapat dilakukan evaluasI terkait wilayah RTRW kabupaten kepulauan anambas dan dapat ditindaklanjuti. Amat Yani menyampaikan Semoga Ranperda RTRW dapat disahkan menjadi Perda.
Dalam rapat tersebut mendapatkan kesepakatan setiap fraksi yang ada di DPRD KKA, seluruh fraksi menyetujui Ranperda tentang pengelolaan keuangan menjadi Peraturan Daerah (Perda) serta menyetujui tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dijadikan Peraturan Daerah (Perda).*(Heri)
Komentar