www.ranaipos.com _ Natuna : Setelah di periksa maraton dari pemeriksaan saksi hingga diperiksa atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Natuna, akhirnya Aripin pupus menghisap udara segar selama 20 hari kedepan.
Setelah di tetapkan tersangka atas keterlibatannya dalam pusaran kasus korupsi pengadaan sewa bagan di Perusda Natuna, akhirnya Aripin dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Natuna di giring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Natuna untuk di tahan di Polres Natuna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.
Penasehat hukum tersangka, Muhajirin, SH saat di mintai keterangannya usai mendampingi kliennya saat di periksa oleh Kejaksaan Negeri Natuna, Jum’at (07/06/24) malam mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang di lakukan oleh Kejaksaan Negeri Natuna terhadap penetapan tersangka kliennya (Aripin_red), yang mana menurutnya pihak kejaksaan telah mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk kliennya.
“Artinya, pihaknya sebagai penasehat hukum di beri ruang untuk melakukan upaya hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku,” cetus Muhajirin.
Dengan penetapan Aripin sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sewa menyewa bagan di Perusda Natuna yang mana telah memvonis Rusli mantan direktur Perusda Natuna tersebut akan melakukan langkah langkah hukum atas penetapan kliennya sebagai tersangka.
Saat ditanyai awak media ini terkait upaya penangguhan penahanan terhadap klienya, Muhajirin SH mengatakan dirinya akan memikirkan, dan mengikuti proses yang berjalan.
“untuk itu akan kita pikirkan, tetapi untuk sementara kita ikuti ajalah prosesnya dan kalaupun nanti adanya, tetu saya harus bicarakan dululah dengan klien,” ungkap Muhajirin.
Lebih lanjut Muhajirin mengatakan, dirinya sebagai kuasa hukum akan terus melakukan pembelaan terhadap klienya, dan melakukan langkah langkah hukum yang telah ditentukan undang-undang.
Penetapan tersangka Aripin pada JUM’AT KERAMAT tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Surayadi Sembiring, SH, MH melalui Kasi Intel Tulus Yunus Abdi, SH, MH bersama Kasi Pidsus Denny, SH Kejaksaan Negeri Natuna, saat melakukan konprensi pers di ruang Loby Kantor Kejaksaan Negeri Natuna tersebut yang mana menerangkan bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Natuna telah melakukan penahanan terhadap tersangka A yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018, 2019 dan Tahun 2020.
“Pemeriksaan saksi sejak jam 14: 00 wib hingga jam 17;30 wib, dengan telah dikuatkan dengan 2 alat bukti maka dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka pada pukul 18:30 wib dan dengan memberikan dua pertanyaan tersangka sudah tidak bisa melanjutkan ke pertanyaan berikutnya hingga pukul 20:00 Wib selesai,” ungkap Tulus.
Lebih Lanjut Kepala Seksi Intelijen yang di dampingi Denny, SH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Natuna menyampaikan bahwa peran tersangka A bersama-sama dengan terpidana inisial R (yang sebelumnya telah diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang bermula pada tahun 2018, dimana perusda menerima anggaran operasional sebesar Rp. 774.446.940, pada saat itu terpidana R diangkat menjadi PLT direktur pada tanggal 11 Juli 2018, melakukan revisi Rancangan Kegiatan Anggaran Perusahaan (RKAP) dengan menetapkan kegiatan investasi bidang Perikanan (Kapal Bagan) dan kerjasama penyertaan modal dengan pihak ketiga (Perbengkelan dan Sofa Jok), selain itu terpidana R melakukan delapan pengelolaan keuangan Perusahaan daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kasi Intel Tulus Yunus Abdi, SH, MH (kiri) bersama Denny, SH (kanan kemeja putih) Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Natuna saat melakukan konprensi pers usai penetapan Aripin sebagai tersangka
“Revisi RKAP tersebut inisiatif tersangka A untuk memasukkan investasi bidang perikanan tanpa melakukan kajian dan studi kelayakan terhadap investasi tersebut (Feasibility Study),” papar Tulus.
Lebih lanjut Tulus Yunus Abadi, SH., MH yang baru lima hari menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna itu mengungkapkan bahwa investasi bidang perikanan tersebut adalah penyewaan kapal bagan dikerjasamakan dengan adik tersangka A sendiri dimana penentuan harga hanya kesepakatan antara terpidana R dengan tersangka A dan adiknya tersangka dan ada juga untuk biaya perawatan tahun 2018 dan tahun 2019 yang dikeluarkan perusahaan tetapi keuntungan penyewaan kapal lebih sedikit, apalagi sesungguhnya kapal tersebut sebenarnya adalah milik tersangka A itu sendiri.
Lanjut Tulus mengungkapkan, untuk mebel Jok Sofa, tersangka A mengenalkan dengan inisial V kepada terpidana R, disewakan usaha tersebut menguntungkan sehingga dikelola Kerjasama tanggal 16 Agustus 2018 dengan penyertaan modal, akan tetapi kerjasama tersebut tidak berjalan dikarenakan inisial V menghilang (kabur).
Tegasnya, dari hal-hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta ada upaya rekayasa dan benturan kepentingan.
Sementara Denny, SH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Natuna mengungkapkan bahwa penahanan tersangka A berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor : Print-01/L.10.13/Fd/06/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1), Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“akibat perbuatan tersangka dan terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 419.318.511 (empat ratus sembilan belas juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus sebelas rupiah) dan adapun alasan penahanan yang dilakukan oleh penyidik : Unsur Subjektif Pasal 21 KUHAP dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” ungkap Denny.
Tambah Tulus, Kasi Intel Kejari Natuna, penahanan terhadap tersangka A dilakukan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 07 Juni 2024 sampai dengan 26 Juni 2024 di Rutan Polres Natuna.*(rapi)
Komentar