Natuna _ ranaipos.com (RP) : Sebagai pihak pertama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Natuna Raja Darmika, S.T, M.A.P., bersama Renaldy selaku pihak kedua dari Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Natuna secara elektronik melalui aplikasi Sistem Monitoring Layanan Sertifikat Elektronik (SIMANTAPS) yang dihadiri oleh beberapa pejabat eselon Diskominfo Natuna, Senin (9/8) pagi.
Namun untuk tahapan perjanjian kerja sama ini sudah di mulai sejak awal Juni 2021 lalu melalui konsultansi sosialisasi terkait sertifikat elektronik oleh BSrE dan analisis kebutuhan sistem atau draft perjanjian kerja sama oleh tim, sehingga terbitnya surat rekomendasi sebagai data pendukung untuk pelaksanaan Perjanjian Kerjasama.
Raja Darmika juga menjelaskan tentang Tanda Tangan Elektronik (TTE) ini merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik melalui terasosisi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang dapat digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi (PP Nomor 71 Tahun 2019) berdasarkan UU ITE Pasal 11.
“Sebagai bentuk untuk Pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan sehari-hari yang semakin meningkat, namum dengan adanya tantangan ini, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik. Diskominfo Natuna berinisiatif untuk menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang bekerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).,”paparnya.
Lanjutnya, setelah adanya beberapa kali perubahan pada draft untuk perjanjian kerja, baru hari ini pihaknya mendapatkan jadwal yang disepakati sebelumnya untuk penandatanganan Pelaksanaan Kerja Sama (PKS ), dan ini juga merupakan yang pertama kali dalam melakukan tanda tangan secara elektronik dan berharap bisa diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna dalam waktu dekat.*llham.
Komentar