www.ranaipos.com _ Anambas : Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2023, Minggu 31/3/2024) siang di Aula gedung DPRD Anambas Lt. I tersebut lagi-lagi tidak memenuhi kuorum atau gagal dilaksanakan. Pasalnya dari anggota DPRD berjumlah 19 orang, yang hadir hanya 8 Anggota DPRD saja.

Selain itu, rapat yang telah diagendakan tersebut tanpak dihadiri oleh Wakil Bupati Anambas Wan Zuhendra, Sekretaris Daerah, Kepala Cabjari Tarempa, Kepala OPD, anggota partai Politik serta Petinggi TNI dan Polri serta diwakili.
Dari kehadiran Anggota DPRD yang ada dalam Rapat Paripurna ke dua kali ini, juga tidak tampak hadir Katua DRPD Anambas Hasnidar, Rapat Paripurna sebelumnya pada Kamis tanggal 28 Maret 2023 lalu yang di hadiri oleh Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH., MH juga tidak terlihat Ketua DRPD Anambas.
Rapat paripurna tersebut di buka oleh Wakil Ketua I, Syamsil Umri dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2023.
Setalah Syamsil Umri menyampaikan rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum sembari mengetuk palu, selanjutnya Umri membacakan absen kehadiran anggota DPRD Anambas dan dinyatakan belum kuorum, pimpinan rapat tersebut sempat memberikan skors 2 menit menunggu kehadiran anggota.
“Dari total 19 anggota DPRD namun yang hadir hanya 8 orang anggota diantaranya 3 fraksi PPP plus, 1 fraksi PDI Perjuangan, 1 fraksi PAN, 2 fraksi Bintang Nasional Indonesia, 1 fraksi Karya Indonesia Raya,” sampai Syamsil Umri.
Berdasarkan peraturan DPRD nomor 1 Tahun 2020 pasal 150, yang mana menyatakan bahwa rapat paripurna penyampaian LKPJ yang dijadwalkan pada hari ini sesuai ke tentutan Peraturan DPRD nomor 1 Tahun 2020 pasal 1 huruf C.
Forum DPRD yang dihadiri secara fisik belum terpenuhi yakni hanya 8 orang dari 19 Anggota DPRD, maka sesuai ketentuan pasal 150 ayat 4 apabila pada akhir waktu penundaan rapat seperti dimaksud pada ayat 3 forum sebagaimana dimaksud belum juga terpenuhi, maka pimpinan rapat dapat menunda rapat paling sampai waktu yang ditetapkan badan musyawarah DPRD Anambas, jelasnya.
“Untuk itu atas nama pimpinan dan Anggota DPRD, saya mohon maaf sebesar-besarnya, dengan ini rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati dengan resmi ditutup,” ucap Umri sembari memukul palu kebesaran DPRD tersebut.
Di tempat terpisah, Imran selaku Ketua Badan Kehormatan DPRD Anambas menanggapi atas ketidak kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna untuk kedua kalinya.
“Untuk BK sendiri bisa memanggil anggota apabila sudah 6 kali tidak mengikuti Rapat, untuk kali ini kan baru dua kali,” terangnya.
Jadi, Badan Kehormatan DPRD Anambas nantinya akan melakukan evaluasi secara persuasif kepada anggota yang tidak hadir.
Adapun tugas Badan Kehormatan DPRD yaitu memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan.
Sementara itu saat ditanyakan ketidak hadiran Ketua DPRD Anambas dalam rapat paripurna tersebut Imran mejelaskan, tidak hadirnya Ketua DRPD Anambas Hasnidar disebabkan saat ini masih di luar kota mendampingi suaminya dalam keadaan sakit.
“Saat ini masih di luar kota kalau tak salah di Tanjungpinang, beliau tidak bisa hadir lantaran menjaga suaminya yang sakit setalah melakukan operasi,” terang Imran.*(Heri).
Komentar