No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 15 Juli 2025
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Kapolres Bintan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi 2025

    Kapolres Bintan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi 2025

    Kodim 0315/Tanjungpinang Gelar Program Mitigasi Bencana 2025, Perkuat Kesiapsiagaan Daerah Rawan

    Kodim 0315/Tanjungpinang Gelar Program Mitigasi Bencana 2025, Perkuat Kesiapsiagaan Daerah Rawan

    Polres Bintan Amankan Empat Orang Pria yang Asyik Bermain Judi

    Polres Bintan Amankan Empat Orang Pria yang Asyik Bermain Judi

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Kapolres Bintan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi 2025

    Kapolres Bintan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi 2025

    Kodim 0315/Tanjungpinang Gelar Program Mitigasi Bencana 2025, Perkuat Kesiapsiagaan Daerah Rawan

    Kodim 0315/Tanjungpinang Gelar Program Mitigasi Bencana 2025, Perkuat Kesiapsiagaan Daerah Rawan

    Polres Bintan Amankan Empat Orang Pria yang Asyik Bermain Judi

    Polres Bintan Amankan Empat Orang Pria yang Asyik Bermain Judi

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Dieksekusi, Nguan Seng Langsung Dijebloskan ke Penjara

rapi by rapi
24/01/2022 6:32 PM
in Berita, Seputar Kepri, Tanjungpinang
0
Dieksekusi, Nguan Seng Langsung Dijebloskan ke Penjara
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang _ ranaipos.com : Nguan Seng alias Hengki (83) Akhirnya resmi di tahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Eksekusi sesuai putusan kasasi yang menvonis Nguan Seng menjalankan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara potong masa tahanan.

Hal tersebut disampaikan Kasi Pidum Sudiharjo SH kepada para awak media, Senin (24/1) siang.

Nguan Seng (83) saat melakukan penandatanganan berita acara penahanan

Lanjut Sidoharjo, pihaknya melakukan eksekusi sesuai putusan Kasasi yang menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara dan hari ini 24 Januari 2022, Nguan Seng langsung dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Tanjungpinang.

“Kita telah melakukan eksekusi sesuai perosedur yang hukum yang belaku dan hari ini Nguan Seng kita bawa ke Rutan,” terangnya.

Baca Juga

Denhanud 477 Kopasgat Panen Jagung : Dukung Ketahanan Pangan Nasional dari Natuna

Kapolres Bintan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi 2025

Dengan di lengkapi surat vaksin dan antigen Nguan Seng pasrah atas dengan apa yang menimpa dirinya. Dengan usia yang sudah cukup tua alias lansia, kini Nguan Seng berusia 83 tahun dan November nanti genap 84 tahun.

Nguan Seng saat di jumpai media ini mengaku hanya bisa berserah diri kepada Tuhan.

Menyinggung dekatnya hari penyambutan imlek yaitu hari lebaran warga tionghua, Nguan Seng terlihat sedih, dirinya hanya hidup bersama seorang istri yang juga sudah Lansia, sementara kedua anaknya berada di Jakarta.

“Saya tak dapat kumpul bersama keluarga di hari perayaan Imlek tahun ini, saya pasrah. Anak saya ada dua mereka di Jakarta semuanya tinggal istri saya aja yang di sini,” ratapnya.

Sementara kuasa hukum Andi Rivai yang mendampingi Nguan Seng juga tidak bisa berkomentar saat Nguan Seng menandatangani surat resmi penahannya di ruang tunggu kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

“Kita hanya mendampingi beliau saja, dan saya dalam hal ini hanya memegang selembar surat saja, sementara berkas awalnyakan ada di tangan pengacaranya yang ada di Jakarta”, ucapnya.*(mona)

Komentar

Berita Terkini

Denhanud 477 Kopasgat Panen Jagung : Dukung Ketahanan Pangan Nasional dari Natuna

Denhanud 477 Kopasgat Panen Jagung : Dukung Ketahanan Pangan Nasional dari Natuna

13 jam lalu

Kapolres Bintan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi 2025

Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-benar Digital Twin

Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku

Pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi untuk Revisi RTRW dan RDTR

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In