Tanjungpinang _ ranaipos.com : Nguan Seng alias Hengki (83) Akhirnya resmi di tahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Eksekusi sesuai putusan kasasi yang menvonis Nguan Seng menjalankan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara potong masa tahanan.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pidum Sudiharjo SH kepada para awak media, Senin (24/1) siang.
Lanjut Sidoharjo, pihaknya melakukan eksekusi sesuai putusan Kasasi yang menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara dan hari ini 24 Januari 2022, Nguan Seng langsung dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Tanjungpinang.
“Kita telah melakukan eksekusi sesuai perosedur yang hukum yang belaku dan hari ini Nguan Seng kita bawa ke Rutan,” terangnya.
Dengan di lengkapi surat vaksin dan antigen Nguan Seng pasrah atas dengan apa yang menimpa dirinya. Dengan usia yang sudah cukup tua alias lansia, kini Nguan Seng berusia 83 tahun dan November nanti genap 84 tahun.
Nguan Seng saat di jumpai media ini mengaku hanya bisa berserah diri kepada Tuhan.
Menyinggung dekatnya hari penyambutan imlek yaitu hari lebaran warga tionghua, Nguan Seng terlihat sedih, dirinya hanya hidup bersama seorang istri yang juga sudah Lansia, sementara kedua anaknya berada di Jakarta.
“Saya tak dapat kumpul bersama keluarga di hari perayaan Imlek tahun ini, saya pasrah. Anak saya ada dua mereka di Jakarta semuanya tinggal istri saya aja yang di sini,” ratapnya.
Sementara kuasa hukum Andi Rivai yang mendampingi Nguan Seng juga tidak bisa berkomentar saat Nguan Seng menandatangani surat resmi penahannya di ruang tunggu kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
“Kita hanya mendampingi beliau saja, dan saya dalam hal ini hanya memegang selembar surat saja, sementara berkas awalnyakan ada di tangan pengacaranya yang ada di Jakarta”, ucapnya.*(mona)
Komentar