www.ranaipos.com _ Anambas : Pekerjaan Proyek Paket Penanganan Jalan Rewak- Sedanau – Padang Melang Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas diduga belum bayar upah pekerja dan tinggalkan hutang.
Pekerjaan proyek tersebut diketahui media ini mulai dikerjakan pada Agustus 2023 lalu yang dikerjakan oleh PT. Putra Hari Mandiri sebagai kontraktor pelaksana selaku pemenang tender.
Selain itu dari pantauan media ini di lapangan, dari hasil dokumentasi terlihat papan plang proyek menyebutkan pekerjaan tersebut dianggarkan melalui APBN oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepulauan Riau, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Kepulauan Riau.
Proyek pembangunan jalan tersebut menelan anggaran negara sebesar Rp. 67.124.286.000,00 (enam puluh tujuh milyar seratus dua puluh empat juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) di tahun 2023 dengan Nomor Kontrak HK.02.01/SP-HS/Bb24.5./VII/2023/05 sebagai pemenang tender oleh PT. Putra Hari Mandiri dan Konsultan Pengawas PT. Manggala Karya Bangun Sarana.
Ironinya, paket pekerjaan milyaran itu meninggal bau menyengat di kalangan masyarakat serta kepada pekerja buruh dan karyawan di Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pasalnya, proyek yang di gandang-gandang sudah melakukan pencairan 100% pekerjaan itu hingga saat ini masih meninggalkan hutang pekerjaan kepada sejumlah pekerja. Tidak tanggung-tanggung hutang tersebut diduga mencapai ratusan juta hingga mencapai milyaran rupiah, informasi diterima media ini.
Atas upah pekerjaan yang belum dibayarkan itu, menyeret nama orang ternama di Anambas dalam kancah pemain proyek sebagai kontraktor, baik bermain di anggaran APBD hingga APBN.
Al Bukhari yang akrab disapa Pak Bukhari di Anambas itu adalah orang yang diduga bertanggungjawab atas pekerjaan proyek paket penanganan jalan Rewak- Sedanau – Padang Melang Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas yang hari ini membuat sejumlah pekerja dilema karana upah (gaji) hak pekerja belum di bayarkan.
Terkait hal tersebut, sejumlah orang (pekerja) meminta untuk hal ini di publikasikan ke media berharap pihak perusahaan dan kontraktor agar segera menyelesaikan pembayaran upah pekerjaan tersebut.
“Pertemuan hari ini kami sudah sampaikan ke kawan-kawan lainnya untuk membahas terkait persoalan yang terjadi, akan tetapi kawan-kawan yang tidak bisa hadir dikerenakan ada pekerjaan lain dan juga ada yang menghadiri rapat,” ungkap Ika Iman Alfatih yang akrab disapa Icep warga Sedanau, Rewak, Padang Melang Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu (18/05/24) siang.
Lebih lanjut Icep menyampaikan pihaknya hanya meminta kepada Bukhari selaku kontraktor untuk bisa membayarkan upah (gaji) atas pekerjaan pihaknya yang hingga saat ini belum juga ada kabar dan kejelasannya.
Dirinya menjelaskan, selain upah pekerjaan yang belum di bayarkan, pihak perusahaan juga belum membayar ganti rugi tanaman masyarakat seperti tanaman cengkeh, kelapa, karet dan lainnya yang telah disepakati.
Kepada media ini Icep menjelaskan, upah yang belum di bayarkan kurang lebih diantarnya pekerjaan pembersihan lahan akibat lonsor sebesar Rp. 7.700.000,00, kayu 1 ton Rp. 4.000.000,00, Upah borong pekerjaan Rp. 111.000.000,00 sementara untuk Icep sendiri yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan (Bukhari_red) kurang lebih Rp. 122.700.000,00.
“Untuk pekerja kurang lebih 40 orang yang menunggu upah yang belum di bayar, bang,” ungkap Icep.
Sementara itu, Suhardi warga Terdun Desa Rewak dan selaku Ketua RW tersebut juga juga membenarkan atas tindakan perusahaan (Bukhari_red) yang belum juga membayarkan ganti rugi tanaman kebunnya yang telah disepakati untuk dibayarkan dari hasil pertemuan dilakukan oleh sejumlah masyarakat dan pihak perusahaan kala itu.
“Dari hasil kesepakatan, perusahan janji akan ganti rugi tanaman, untuk tanaman saya seperti kelapa, Cengkeh dan Pohon Asam kurang lebih Rp.1.450.000,00,” ungkapnya.
Sedangkan, ada 3 orang warga lain yang memiliki tanaman yang harus di ganti rugi, hingga saat ini belum juga dibayar, sambung Suhardi.
Sementara itu, hal yang sama juga dirasakan oleh Heri Hendriko sebagai pekerja di pekerjaan tersebut yang juga belum menerima upah (gaji) oleh pihak perusahan selama 3 bulan, sedangkan beberapa orang rekan seprofesinya juga menerima hal yang sama.
“Untuk saya yang belum dibayarkan selama 3 bulan sebesar Rp. 9.000.000,00, sedangkan kawan-kawan lainnya ada yang 2 bulan juga belum di bayarkan upahnya,” terang Heri saat itu.
Dari pertemuan tersebut, Icep dan dua rekannya tersebut mewakili teman-teman pejuang upah pekerjaan itu meminta dalam waktu 1 minggu dari hari pertemuan pihak perusahaan bisa memberikan titik terang terkait upah yang belum dibayarkan.
“Kita sepakat jika dalam 1 minggu ini belum juga ada pembayaran, kita meminta sisa-sisa material yang ada kita ambil dan dijual agar uang upah kita dapat di bayarkan,” ungkapnya dengan wajah kesal.
Hingga berita ini mau di abdate, pihak perusahaan (Bukhari_red) sudah di konfirmasi melalui telepon selulernya (WhatsApp) belum bisa dikonfirmasi alias mendapat jawaban dan dengan kondisi WhatsApp tidak aktif.***
Laporan : Haryadi Saputra
Editor. : Rapi
Komentar