www.ranaipos.com _ Anambas : Satres Narkoba Polres Anambas mengamankan satu orang tindak pidana kejatahan melawan hukum terkait Narkoba pada Sabtu (17/2/2024) lalu.
Kapolres Anambas melalui Kepala Satres Narkoba Polres Anambas, Iptu SM Simanjuntak ketika ditemui mengatakan, penangkapan satu orang pelaku tersebut adalah oknum personil Polres Anambas yang sudah ditetapkan tersangka, terangnya langsung kepada Awak media di Pendopo Mako Polres Anambas, Jalan Pasir Peti, Senin (26/2/2024) pagi.
“Benar, kita telah mengamankan satu orang Oknum Personil Polres Anambas berinisial RP yang kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,5 Gram pada tanggal 17 Februari lalu. Hal ini kita ketahui berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya oknum kepolisian di Polres Anambas yang diduga mengedarkan barang terlarang tersebut”, Sampai Iptu SM Simanjuntak kala itu.
“Atas laporan kita terima, tim kita langsung datadangi tempat tinggalnya di kos-kosan jl. Kampung Baru Kota Tarempa, hasilnya benar kita mendapatkan barang bukti didalam kamar kos dan didalam tas tersangka, selain itu ada beberapa barang lainnya dijadikan barang bukti termasuk handphone tersangka”, jelasnya
Kasat Narkoba Iptu SM Simanjuntak menambahkan, terkait kasus tersebut saat ini pihaknya akan lakukan pengembangan dalam memberantas peredaran Narkoba di Anambas.
“Saat ini tersangka sudah di tahan dan selanjutnya kita lakukan pengembangan, ada 4 kasus sudah ditangani Polres Anambas terkait narkoba di tahun 2024”, ucapnya.
Dirinya menegaskan, Polres Anambas akan tetap melakukan menindakan tegas terkait peredaran narkoba diwilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, hari ini juga sebagai bukti nyata bahwa Polres Anambas tidak pandang bulu dalam melalukan penindakan tersebut, ucapnya.
Menurutnya, meskipun saat ini permainan para pelaku yang bersangkutan dengan narkoba lebih ciamik (cerdik-red.), namun yang namanya kejahatan suatu saat pasti akan terungkap.
“Meskipun para pemain narkoba ini sudah pintar dalam menjalankan aksinya, tapi kami dari Polres Kepulauan Anambas tentu akan lebih berhati-hati dan gencar dalam mengungkap kasus khususnya narkoba, karena yang namanya bangkai pasti akan tercium cepat atau lambat,” katanya.
Untuk itu, Kepala Satres Narkoba meminta kepada seluruh masyarakat Anambas agar dapat bersinergi dan bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kepulauan Anambas dan menjauhi barang tersebut guna menyelamatkan generasi muda penerus bangsa.
“Saya berpesan, agar seluruh lapisan masyarakat di Anambas dapat bersama-sama memberantas dan menjauhi segala jenis narkoba, agar generasi penerus kita dapat terbebas dari barang terlarang tersebut dan jauh dari ancaman pidana,” kata Iptu SM Simanjuntak.*(heri)
Komentar