www.ranaipos.com _ Anambas : sebuah Tongkang Numbing 5 yang di tarik oleh kapal TB. Kelong GT. 138/No.955/PP dengan muatan alat berat dan sejumlah mobil Duntruk melakukan pembokoran di pelabuhan Pikuk milik Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau tersebut diduga tanpa izin dan menyalahi aturan.
Hal ini di benarkan dan disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau Junaidi saat di konfirmasi awak media.
“Hingga saat ini tidak ada izin terkait pembokoran alat berat di pelabuhan pikuk tersebut”. Terang Junaidi selaku Kadishub Provinsi Kepri melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (27/4/2023) sore.
Pantauan awak media ini di lapangan disaat bongkar alat berat dari tongkang Numbing 5 keatas pelabuhan tersebut membuat fasilitas umum di area pelabuhan mengalami kerusakan.
Terkait fasilitas umum koridor pejalan kaki dan jalan seminasi yang mengalami kerusakan akibat aktifitas yang di lakukan oleh pihak tersebut dirinya meminta untuk di perbaikan seperti sedia kala.
” Kita minta Perbaiki seperi semula, kabid saya kabid pelabuhan menghubungi pihak terkait,” sampainya.
Lebih jauh dirinya menyampaikan, bongkar alat berat di pelabuhan pikuk tersebut menyalahi aturan.
” Secara aturan salah, dan kita tidak ada keluarkan izin terkait hal tersebut,” ulangnya.
Diketahui media ini, Kapal TB. Kelong GT. 138/No.955/PP yang narik tongkang Numbing 5 yang mengangkut alat berat dan beberapa mobil Duntruk tersebut bertolak dari Bintan Tanjungpinang tujuan Tarempa Anambas. Dan melanjutkan tujuan ke Pulau Jemaja Kuala Maras.
Senada juga di sampaikan oleh pihak sahbandar Letung Kecamatan Jemaja, Panca Dilliyanto selaku kepala Sahbandar letung Kecamatan Jemaja mengatakan terkait bongkar alat berat di pelabuhan pikuk desa Kuala Maras, Rabu (26/4/2023) di Pelabuhan Pikuk tersebut tidak ada izin bongkar dari pihaknya.
“Tidak ada izin bongkar, (alat berat di pelabuhan pikuk red.) Terangnya kepada awak media saat di temui di kantornya l, Kamis (27/4/2023) siang.
Dirinya menambahkan, Tongkang tersebut dari Bintan tujuan tarempa. Untuk olah gerak (kleren) kapal dari tarempa ke jemaja ada.
“Olah gerak (kleren) dari tarempa kesini (Jemaja) ada,” sampainya.
Panca Dilliyanto selaku Kepala Sahbandar Letung menyampaikan, belum ada laporan kapal tongkang yang berada di pelabuhan pikuk kepihaknya dan tidak ada izin bongkar.
“Belum ada laporan masuk ke kita dan tidak ada izin bongkar, dari kapal ke darat itu wewenang kita,” pungkasnya.*(Heri)
Komentar