Aksi puluhan ribu buruh yang membawa 11 tuntutan nasional ke Jakarta pada Kamis, 24 September 2026 lalu bukan sekadar suara dari jalanan. Di balik belasan tuntutan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang diperjuangkan, ada satu angka yang terus terngiang di kepala saya: 10.
Angka itu bukan sekadar statistik.
Angka 10 merujuk pada 10 pekerja yang tewas dan 18 lainnya mengalami luka berat akibat ledakan kapal MT Federal II di PT ASL Shipyard Batam pada 15 Oktober 2025. Tangki yang belum dibersihkan, percikan api dari aktivitas pengelasan, serta hilangnya fungsi K3 menjadi kombinasi maut yang kembali merenggut nyawa pekerja.
Yang lebih ironis, tragedi tersebut bukanlah kejadian pertama.
Di lokasi dan kapal yang sama, pada 24 Juni 2025, insiden serupa telah menelan 4 korban jiwa. Tidak mengherankan jika saat itu Ombudsman Kepri menyebut Batam berada dalam kondisi “Darurat K3”.
Lalu, apakah Kabupaten Karimun bisa merasa aman?
Jangan, jejak digital tidak pernah bohong.
Pada 9 Mei 2025, di daerah kita sendiri, tepatnya di area Jetty 3 PT Karimun Marine Shipyard (PT KMS), ledakan balon peluncur (airbag) tongkang Lintas Lautan 251 memakan 4 korban pekerja subkontraktor PT Bertuah Sejahtera Bersama.
Aparat sempat menyebut peristiwa tersebut sebagai “musibah”. Namun dari perspektif Ahli K3, kita harus berani melihat persoalan secara lebih mendasar: kecelakaan kerja tidak boleh selalu berhenti pada istilah musibah ketika terdapat kemungkinan pengabaian terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).
Di sinilah relevansi Permenaker Nomor 13 Tahun 2025 menjadi penting.
Peraturan yang ditetapkan pada 17 November 2025 dan mencabut PER.04/MEN/1987 yang telah berusia 38 tahun tersebut hadir sebagai instrumen baru dalam menjawab kebutuhan perlindungan K3, mulai dari tingkat nasional hingga daerah.
1. Menjawab Tuntutan Nasional: Penegakan K3 dan Sanksi
Tuntutan buruh di Senayan sangat jelas: hentikan kecelakaan kerja dan berikan sanksi tegas.
Permenaker 13/2025 memberikan ruang yang lebih kuat melalui pengaturan mengenai Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Pasal 9 mengatur bahwa P2K3 memiliki tugas memberikan rekomendasi, baik diminta maupun tidak diminta oleh pengusaha. P2K3 juga wajib mengevaluasi cara kerja, menentukan tindakan koreksi, serta menyelidiki setiap kecelakaan kerja.
Fungsi ini bukan sekadar formalitas administratif.
Seandainya P2K3 di PT ASL Shipyard berfungsi secara ideal dan seluruh mekanisme pencegahan berjalan sebagaimana mestinya, 10 nyawa pekerja yang gugur pada Oktober lalu mungkin masih berkumpul bersama keluarganya hari ini.
Kalimat ini tentu merupakan refleksi, bukan kesimpulan tentang penyebab hukum suatu perkara. Namun satu hal jelas: K3 seharusnya bekerja sebelum kecelakaan terjadi, bukan baru bergerak setelah korban berjatuhan.
2. Menjawab Tuntutan Kepri: Kompetensi SDM Tidak Boleh Formalitas
Kepulauan Riau merupakan kawasan industri strategis dengan pertumbuhan ekonomi 7,1 persen dan kebutuhan tenaga kerja galangan kapal yang mencapai puluhan ribu orang.
Pertumbuhan industri memang penting. Investasi juga penting. Tetapi keselamatan pekerja tidak boleh menjadi biaya yang dikorbankan demi mengejar kecepatan produksi.
Tuntutannya sederhana, jangan jadikan buruh Kepri korban akibat minimnya kompetensi dan lemahnya pengawasan K3.
Pasal 5 Permenaker 13/2025 memberikan pengaturan mengenai struktur P2K3. Ketua P2K3 wajib berasal dari pimpinan perusahaan, sementara Sekretaris P2K3 wajib merupakan Ahli K3 yang bersertifikat.
Pengaturan tersebut memperkuat posisi P2K3 dalam struktur perusahaan.
Artinya, keberadaan P2K3 tidak seharusnya berhenti pada papan nama, dokumen, atau sekadar memenuhi kewajiban administratif. P2K3 harus memiliki fungsi nyata dalam memastikan pekerjaan berbahaya dapat dievaluasi dan tindakan korektif dapat dilakukan.
3. Menjawab Tuntutan Buruh Karimun: Kepastian dan Kecepatan
Buruh di Karimun sebenarnya tidak meminta sesuatu yang berlebihan.
Mereka hanya ingin satu hal sederhana:
Berangkat bekerja dengan selamat dan pulang kembali ke rumah dalam keadaan selamat.
Permenaker 13/2025 memberikan sejumlah mekanisme yang mendorong kepatuhan melalui tiga aspek penting.
a. Kepastian Administrasi
Penerbitan SK P2K3 dipangkas menjadi maksimal 5 hari kerja. Proses verifikasi berlangsung selama 3 hari, dan apabila melewati batas tersebut dianggap telah terverifikasi.
Kecepatan administrasi penting agar pembentukan P2K3 tidak terhambat oleh proses birokrasi yang terlalu panjang.
b. Pelaporan Cepat
Pergantian Ketua atau Sekretaris P2K3 wajib dilaporkan dalam waktu 2 hari kerja.
Ketentuan ini penting agar posisi strategis dalam sistem K3 tidak dibiarkan kosong atau tidak diperbarui selama berbulan-bulan.
c. Integrasi Digital
Seluruh data P2K3 wajib terhubung dengan Sistem Informasi Nasional dalam waktu 1 tahun.
Integrasi data ini membuka peluang pengawasan yang lebih mudah dan terukur, termasuk untuk mendeteksi keberadaan P2K3 yang hanya ada di atas kertas.
Kedaulatan Maritim Dimulai dari Keselamatan Pekerja
Sebagai Alumni Lemhannas, saya melihat persoalan ini bukan semata-mata persoalan kepatuhan terhadap regulasi.
Ini juga menyangkut kedaulatan industri maritim Indonesia di wilayah perbatasan.
Batam dan Karimun merupakan beranda depan Indonesia yang berada di kawasan strategis jalur pelayaran dunia, Selat Malaka.
Industri galangan kapal di kawasan ini bukan sekadar mesin ekonomi daerah. Ia juga merupakan bagian dari wajah industri maritim Indonesia di mata dunia.
Karena itu, keselamatan pekerja harus menjadi bagian dari daya saing industri.
Jika kawasan industri galangan kapal kita justru dikenal sebagai tempat yang berulang kali menelan korban jiwa, maka persoalannya tidak berhenti pada keluarga korban. Kepercayaan terhadap industri dapat terganggu, minat investor dapat terdampak, dan pada akhirnya ketahanan ekonomi nasional ikut menghadapi risiko.
Karena itu, Permenaker 13/2025 tidak boleh berhenti sebagai dokumen regulasi yang tersimpan di meja kantor.
Ia harus hadir di lantai produksi, di galangan kapal, di ruang pengelasan, di tangki kapal, di area jetty, dan di setiap tempat kerja yang memiliki risiko kecelakaan.
Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah aturan itu sudah ada.
Pertanyaannya: beranikah kita di Kepulauan Riau, khususnya Karimun, menjalankannya secara tegas dan konsisten?
Jangan menunggu korban ke-11 di Batam.
Jangan menunggu korban ke-5 di Karimun.
Hidupkan P2K3. Tegakkan SOP. Perkuat kompetensi. Pastikan K3 benar-benar bekerja sebelum kecelakaan terjadi.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan K3 bukanlah seberapa cepat kita menangani korban setelah kecelakaan.
Ukuran keberhasilannya adalah berapa banyak pekerja yang bisa pulang dengan selamat kepada keluarganya setiap hari.***





Komentar