No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 10 Februari 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Bupati Bintan Resmikan Tiga Gedung Baru RSUD, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

    Bupati Bintan Resmikan Tiga Gedung Baru RSUD, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

    Momen HPN 2026: KJK Tekankan Profesionalisme dan Integritas sebagai Kunci Pers Kepri Bersinar 

    Momen HPN 2026: KJK Tekankan Profesionalisme dan Integritas sebagai Kunci Pers Kepri Bersinar

    KJK Gelar Ziarah dan Rakerda, Perkuat Solidaritas Jurnalis Kepri 

    KJK Gelar Ziarah dan Rakerda, Perkuat Solidaritas Jurnalis Kepri

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Bupati Bintan Resmikan Tiga Gedung Baru RSUD, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

    Bupati Bintan Resmikan Tiga Gedung Baru RSUD, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

    Momen HPN 2026: KJK Tekankan Profesionalisme dan Integritas sebagai Kunci Pers Kepri Bersinar 

    Momen HPN 2026: KJK Tekankan Profesionalisme dan Integritas sebagai Kunci Pers Kepri Bersinar

    KJK Gelar Ziarah dan Rakerda, Perkuat Solidaritas Jurnalis Kepri 

    KJK Gelar Ziarah dan Rakerda, Perkuat Solidaritas Jurnalis Kepri

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Cek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

rapi by rapi
15/09/2025 6:49 PM
in Berita, jakarta
0
Cek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Peralihan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat bisa terjadi karena beragam kebutuhan. Ada peralihan hak karena jual-beli, pemasukan hak ke akta perusahaan, lelang, tukar-menukar, hibah, maupun pewarisan. Semua peralihan hak perlu melalui proses balik nama dari pemilik awal ke pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Informasi mengenai syarat dan ketentuan proses balik nama itu, secara rinci bisa dicek masyarakat dalam aplikasi Sentuh Tanahku.

“Masyarakat bisa cek alur balik nama dari Sentuh Tanahku. Mulai dari syarat dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif layanan peralihan hak. Biaya untuk balik nama di BPN ditentukan dari nilai tanah dan luas tanahnya. Dalam Sentuh Tanahku ada fitur Simulasi Biaya yang bisa digunakan pemilik untuk mengetahui perkiraan biaya transaksi yang akan dilakukan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (12/09/2025).

Sebagai panduan singkat untuk mengetahui syarat dan ketentuan peralihan hak, dari laman utama Sentuh Tanahku, pemilik tanah bisa memilih menu “Layanan” dan lanjut memilih submenu “Info Layanan”. Di dalam submenu itu, berbagai opsi layanan pertanahan bisa dipilih sesuai kebutuhan pemilik tanah, termasuk informasi “Peralihan Hak Pewarisan”.

Dalam proses balik nama peralihan hak pewarisan, ada sedikitnya delapan syarat, yaitu formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; sertipikat tanah asli; Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan; serta Akte Wasiat Notariel.

Baca Juga

Mahasiswa PIAUD STAI Natuna Laksanakan Pengabdian di SKB, Serahkan APE Inovatif untuk PAUD

Bupati Bintan Resmikan Tiga Gedung Baru RSUD, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Syarat berikutnya adalah membawa bukti lunas pembayaran pajak untuk hak atas tanah waris yang dimiliki. Dalam konteks tanah waris, dokumen pajak yang disiapkan, yaitu fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan bukti lunas Surat Setoran BPHTB atau SSB. Khusus peralihan hak pewarisan, penerima objek warislah yang perlu membayarkan biaya BPHTB atas tanah waris tersebut.

Aplikasi Sentuh Tanahku tidak hanya menyediakan informasi soal peralihan hak. Aplikasi ini juga menyediakan fitur yang dapat diakses dari gadget masyarakat, seperti pengecekan status tanah dan informasi legalitas tanah. Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui AppStore dan juga Playstore secara gratis.*(FT/JM)

Komentar

Berita Terkini

Mahasiswa PIAUD STAI Natuna Laksanakan Pengabdian di SKB, Serahkan APE Inovatif untuk PAUD

Mahasiswa PIAUD STAI Natuna Laksanakan Pengabdian di SKB, Serahkan APE Inovatif untuk PAUD

12 jam lalu

Bupati Bintan Resmikan Tiga Gedung Baru RSUD, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Peringatan HPN 2026, Pers Natuna Perkuat Peran Strategis di Wilayah Perbatasan

Momen HPN 2026: KJK Tekankan Profesionalisme dan Integritas sebagai Kunci Pers Kepri Bersinar

KJK Gelar Ziarah dan Rakerda, Perkuat Solidaritas Jurnalis Kepri

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In