Tanjung Pinang – ranaipos (RP) : Satuan Reserse Kriminal melalui Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Tanjung Pinang mengungkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur, Kamis (20/1).
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap membenarkan kejadian tersebut dalam rilis hari ini kamis (20/1) Tanjung Pinang.
Kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 15 November 2021 sekira pukul 18.15 wib di Kota Tanjungpinang, tersangka berinisial R dilaporkan kepada pihak kepolisian dan diamankan oleh Polsek Tanjungpinang Barat.
Pada hari Sabtu tanggal 13 November 2022, sekira pukul 16.00 wib, korban selesai mandi dirumah adik ipar pelapor yang bernama Aci Santania.
Saudari Aci Santania mengatakan kepada pelapor, bahwa melihat ada bercak darah di celana dalam korban, kemudian korban diantar pulang ke rumah pelapor, sa’at diminta untuk menceritakan kejadian itu, korban mengatakan bahwa, terlapor telah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan cara memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban.
Akibat dari kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Pinang guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku menggesekkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban secara berulang kali dengan menjanjikan akan membelikan korban 1 (satu) unit handphone untuk korban,” ungkap AKP Awal.
Sebelumnya, pelaku hendak dihakimi oleh warga sekitar, kemudian anggota Polsek Tanjungpinang Barat membawa Pelaku ke Polres Tanjung Pinang dan lalu menyerahkan Pelaku ke UPPA Satreskrim Polres Tanjung Pinang, selanjutnya dilakukan penyelidikan atas perkara yang diprasangkakan kepada Pelaku, setelah terpenuhi 2 alat bukti, untuk dilakukan proses hukum.*(mona)
Komentar