Natuna (RP) _ Dampak Covid-19 terkini mempengaruhi hampir seluruh lapisan masyarakat, diantaranya para pelaku usaha kecil.
Mengingat kondisi Kabupaten Natuna masih dalam Zona Hijau, Pemerintah Daerah berencana untuk sedikit merubah surat edaran yang telah diedarkan sebelumnya, bagi memberikan toleransi kepada para pelaku usaha kecil untuk terus melakukan aktivitas usahanya.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Natuna Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si pada kegiatan Rapat Koordinasi dengan Satuan Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Deseasse 2019 (Covid-19) Kabupaten Natuna, di Gedung Daerah jalan Batu Sisir Bukit Atau Ranai, Minggu (03/05) pagi.
Lebih lanjut dalam arahannya, Bupati Hamid Rizal mengatakan bahwa Surat Edaran tersebut direncanakan akan segera diterbitkan dengan beberapa ketentuan yang diantaranya setiap pelaku usaha maupun pembeli harus menggunakan masker dan menjaga jarak, serta ketentuan lain dimana pembeli diperbolehkan duduk untuk melakukan transaksi paling lama 15 menit.
Pada kesempatan tersebut, Hamid Rizal juga menuturkan kepada para anggota satgas bahwa informasi terkini yang sangat diharapkan oleh masyarakat adalah kepastian terhadap bantuan, baik dari pemerintah pusat maupun provinsi baik dalam bentuk bantuan pangan maupun dana langsung tunai.
Menurut Hamid Rizal, informasi ada atau tidaknya bantuan tersebut harus di periksa kebenarannya terlebih dahulu. Hal ini menjadi penting mengingat tidak jarang informasi tersebut menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.
Saat ini Bangsa Indonesia dan hampir sebagian besar penduduk dunia dilanda ketakutan akibat wabah Corona, dan kondisi ini mengharuskan seluruh masyarakat maupun pemerintahan untuk saling peduli dan bekerjasama bagi mengentaskan permasalahan global yang sedang dihadapi ini.
Untuk itu, Hamid mengintruksikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, untuk merevisi daftar anggaran yang akan dialihkan kepada pemerintah pusat bagi mendukung penanganan Covid-19 skala nasional.
Tampak hadir pada kesempatan kegiatan Rapat Koordinasi dengan Satuan Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Deseasse 2019 (Covid-19) diantaranya Dandim 0318 Natuna, Kapolres Natuna dan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait.(hms/rp)
Komentar