Tanjungpinang _ ranaipos.com (RP) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi melalui Jubir KPK Ali Fikri, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka, Apri Sujadi selaku Bupati Bintan Provinsi Kepulauan Riau periode 2016–2021 dan Mohd. Saleh H. Umar, selaku Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan,” terangnya, Kamis (12/8/21).
Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini dilalukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 202. Apri ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih dan M Saleh ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.
Konstruksi perkara, diduga telah terjadi tanggal 04 Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat No. S-710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, antara lain isinya memberikan teguran kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada tahun 2015 adalah lebih besar dari yang seharusnya.
Tanggal 17 Februari 2016, Apri dilantik menjadi Bupati Bintan, yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan. Selanjutnya diawal Juni 2016 bertempat disalah satu hotel di Batam, Apri memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan dan dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir.
“Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Apri dengan inisiatif pribadi kemudian melakukan penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun (Ketua Dewan Kawasan Bintan) menetapkan komposisi personel baru BP Bintan dengan menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan M Saleh sebagai Wakil Kepala BP Bintan,” tambahnya.
Pada Agustus 2016, Azirwan mengajukan pengunduran diri sehingga tugas sebagai Kepala BP Bintan dilaksanakan sementara waktu oleh M Saleh dan atas persetujuan Apri dilakukan penetapan kuota rokok dan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota
MMEA dengan Gol. A sebanyak 228.107,40 liter, Gol. B sebanyak 35.152,10 liter dan Gol. C sebanyak 17.861.20 liter.
Pada Mei 2017 bertempat di salah satu hotel di Batam, Apri kembali memerintahkan untuk mengumpulkan serta memberikan pengarahan kepada para distributor rokok sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok tahun 2017.
Ditahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dan diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15.000 karton dan M Salehsebanyak 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1500 karton.
Pada Februari 2018, Apri memerintahkan Alfeni Harmi (Kepala Bidang Perizinan BP Bintan) dan diketahui juga oleh M Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton, sehingga total kuota rokok 2 dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).
Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah, dimana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, M Saleh2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11. 000 karton. Untuk penetapan kuota rokok di BP Bintan dari tahun 2016 s/d. 2018 diduga dilakukan oleh MSU dan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 s/d. 2018 diduga, ditentukan sendiri oleh M Saleh tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.
Dari tahun 2016 s/d. 2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT. TAS (Tirta Anugrah Sukses) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud.
“Apri dari tahun 2017 s/d 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan Tsk MSU dari tahun 2017 s/d 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta,” pungkasnya.
Perbuatan para Tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 Miliar. Atas perbuatan Apri dan M Saleh disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*dewi
Komentar