ANAMBAS _ ranaipos.com : Menurut catatan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, daftar hadir pada permulaan rapat hari ini yang telah ditandatangani oleh 11 anggota dari 20 anggota diantaranya 2 dari 5 orang anggota fraksi PPP-Plus, 3 dari 4 anggota fraksi PDI-P, 1 dari 3 orang anggota fraksi PAN, 3 dari 4 orang anggota dari fraksi Bintang Nasional Indonesia (BNI), serta 2 dari 4 orang anggota fraksi Karya Indonesia Raya (KIR).
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Anamba, Anambas Firdian Syah saat memimpin rapat paripurna Penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, Senin (18/07/22) pagi.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 194 ayat (1) ya g berbunyi kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada dengan dilampir laporan keuangan yang telah di periksa oleh badan pemeriksa keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Wakil Ketua II DPRD KKA Firdian Syah itu juga menyampaikan apresiasi kepada bupati kepulauan Anambas yang telah menyelesaikan Ranperda tepat pada waktunya.
“Dewan Perkawinan Rakyat Daerah (DPRD) memberikan apresiasi kepada saudara Bupati Anambas karena telah menyelesaikan Rancangan Perda (RanPerda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 kepada DPRD tepat pada waktu yang telah ditentukan,” tuturnya.
Tampak hadir pada pelalaksanaan paripurna tersebut diantaranya Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH, Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra, sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas serta undangan lainnya.*(heri)
Komentar