ANAMBAS _ ranaipos.com : Capaian kinerja pemerintah pada tahun 2021 masih dalam konteks dasar pelaksanaan agenda dan program pembangunan yang merupakan tahapan dalam pelaksanaan RPJMD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2016 -2021, dengan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp 1.122.660.844.535,- di tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH dalam penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 di ruang rapat lantai 1 Kantor DPRD Anambas, Senin (18/07/2022).
Penyampaian Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 kepada DPRD merupakan kewajiban harus dipenuhi oleh kepala daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagaimana amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2012 tentang pengelolaan keuangan. Pihaknya (Pemda_red) telah menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 telah disampaikan ke kepada DPRD kabupaten kepulauan anambas melalui surat Bupati dengan nomor 316/Kdh.KKA.900/06.2022 pada tanggal 27 Juni 2022 perihal penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang disampaikan pada tanggal 30 Juni 2022”, jelasnya
Dalam kesempatan tersebut Abdul Haris juga membacakan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 sesuai hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK -RI). *(heri)
Komentar