NATUNA, RANAIPOS.COM– Terkait pemberitaan status PNS menjadi istri kedua, ketiga ataupun ke empat yang mana Pegawai Negeri Sipil merupakan unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan keluarga, PP No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990 mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Wan Sofyan, Ketua Komisi 1 DPRD Natuna
Dalam pasal 4 ayat 2 PP No. 10 Tahun 1983 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil wanita di izinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga ataupun keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil, kemudian PP tersebut direvisi oleh PP No. 45 Tahun 1990 dengan tidak memperbolehkan sama sekali PNS wanita untuk menjadi istri kedua, ketiga ataupun keempat baik oleh Pria PNS maupun bukan PNS.
Dari uraian diatas timbul permasalahan diantaranya: Pertama, Mengapa PNS wanita dilarang menjadi istri kedua, ketiga ataupun keempat pada pasal 4 ayat 2 PP No. 45 Tahun 1990. Kedua, bagaimana perspektif hukum islam tentang pasal 4 ayat 2 PP No. 45 Tahun 1990.
Menanggapi persoalan tersebut Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Sofyan mengatakan hal tersebut harus di tanggapi positif dan segera di akomudir dan di konfirmasi kepada instansi terkait dan Pemerintah Daerah agar informasi dan berita yang lagi hangat di bicarakan sekarang ini tidak bergejolak dan menjadi liar di tengah masyarakat kita hingga menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan fitnah.
“Untuk itu dalam waktu dekat saya bersama Anggota Komisi I lainya akan memanggil pihak terkait (BKPP_red) khususnya, dan akan meminta penjelasan dari mereka terkait status berita ini” ucap Wan Sofyan kepada awak media saat di jumpai di RM Mangga Dua Jln. Pramuka, Senin (25/6) pagi di Ranai.
Tambahnya, dirinya tidak ingin masyarakat Natuna meraba-raba tentang hal ini, dan harus mendapat penjelasan pasti dari yang bersangkutan, perbincangan menyangkut dugaan status oknum ASN yang menjadi istri kedua Pejabat Tinggi Daerah Kabupaten Natuna ini masih trending topik.
“Kita ingin mendapatkan penjelasan, bukan hanya terkait status pernikahanya, tetapi kita juga akan bertanya sampai sejauh mana aturan-aturan ASN ini diterapkan” tegasnya.
Seandainya nanti pihak BKPP Natuna tidak memenuhi undangan kita dari Komisi I, maka saya dan Anggota Komisi I lainya akan bertandang ke kantor BKPP Natuna untuk menanyakan hal ini, paparnya.
Sementara menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Natuna Dra. Hj. Ewita Yuda di dampingi Kepala Bagian Humas Setda Natuna H. Budi Darma, S.Sos di ruang kerjanya, Senin (25/6) siang Bukit Arai Ranai mengatakan bahwa setatus pegawai ASN (Mariyamah_red) yang diberitakan tersebut berada di ranah kepegawaian BKPP Provinsi Kepri yang mana yang bersangkutan merupakan berstatus sebagai seorang PNS dan bertugas di Provinsi Kepri yang kemudian di perbantukan sebagai Kasubid Pembiayaan di BPKPAD Kabupaten Natuna.
“yang bersangkutan di perbantukan di sini, persoalan gaji yang bersangkutan itu masih dalam ranah tanggung jawab Provinsi tempat status PNS_nya dan bukan di kita, sementara mengenai tunjangan dn kesranya emang di sini karena dia di tugaskan di sini,” ungkapnya. (rapi)
Komentar