No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 12 Juni 2025
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    𝟮,𝟭 𝗧𝗼𝗻 𝗦𝗮𝗯𝘂 𝗗𝗶𝗺𝘂𝘀𝗻𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻, 𝗔𝗺𝘀𝗮𝗸𝗮𝗿–𝗟𝗶 𝗖𝗹𝗮𝘂𝗱𝗶𝗮 𝗗𝗲𝗸𝗹𝗮𝗿𝗮𝘀𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗲𝗿𝗯𝘂𝗸𝗮 𝘁𝗲𝗿𝗵𝗮𝗱𝗮𝗽 𝗡𝗮𝗿𝗸𝗼𝗯𝗮

    𝟮,𝟭 𝗧𝗼𝗻 𝗦𝗮𝗯𝘂 𝗗𝗶𝗺𝘂𝘀𝗻𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻, 𝗔𝗺𝘀𝗮𝗸𝗮𝗿–𝗟𝗶 𝗖𝗹𝗮𝘂𝗱𝗶𝗮 𝗗𝗲𝗸𝗹𝗮𝗿𝗮𝘀𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗲𝗿𝗯𝘂𝗸𝗮 𝘁𝗲𝗿𝗵𝗮𝗱𝗮𝗽 𝗡𝗮𝗿𝗸𝗼𝗯𝗮

    Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ungkap 7 Kasus Narkotika

    Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ungkap 7 Kasus Narkotika

    Kurir Narkoba WN Malaysia Ditangkap di Tanjungpinang

    Kurir Narkoba WN Malaysia Ditangkap di Tanjungpinang

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    𝟮,𝟭 𝗧𝗼𝗻 𝗦𝗮𝗯𝘂 𝗗𝗶𝗺𝘂𝘀𝗻𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻, 𝗔𝗺𝘀𝗮𝗸𝗮𝗿–𝗟𝗶 𝗖𝗹𝗮𝘂𝗱𝗶𝗮 𝗗𝗲𝗸𝗹𝗮𝗿𝗮𝘀𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗲𝗿𝗯𝘂𝗸𝗮 𝘁𝗲𝗿𝗵𝗮𝗱𝗮𝗽 𝗡𝗮𝗿𝗸𝗼𝗯𝗮

    𝟮,𝟭 𝗧𝗼𝗻 𝗦𝗮𝗯𝘂 𝗗𝗶𝗺𝘂𝘀𝗻𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻, 𝗔𝗺𝘀𝗮𝗸𝗮𝗿–𝗟𝗶 𝗖𝗹𝗮𝘂𝗱𝗶𝗮 𝗗𝗲𝗸𝗹𝗮𝗿𝗮𝘀𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗲𝗿𝗯𝘂𝗸𝗮 𝘁𝗲𝗿𝗵𝗮𝗱𝗮𝗽 𝗡𝗮𝗿𝗸𝗼𝗯𝗮

    Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ungkap 7 Kasus Narkotika

    Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ungkap 7 Kasus Narkotika

    Kurir Narkoba WN Malaysia Ditangkap di Tanjungpinang

    Kurir Narkoba WN Malaysia Ditangkap di Tanjungpinang

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

BKPP Natuna: Terkait Status Dugaan Oknum ASN Menjadi Istri ke-2, Kewenangannya di Provinsi Kepri

Admin by Admin
29/07/2018 2:04 PM
in Natuna
0
0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NATUNA, RANAIPOS.COM– Terkait pemberitaan status PNS menjadi istri kedua, ketiga ataupun ke empat yang mana Pegawai Negeri Sipil merupakan unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan keluarga, PP No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990 mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Wan Sofyan, Ketua Komisi 1 DPRD Natuna

Dalam pasal 4 ayat 2 PP No. 10 Tahun 1983 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil wanita di izinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga ataupun keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil, kemudian PP tersebut direvisi oleh PP No. 45 Tahun 1990 dengan tidak memperbolehkan sama sekali PNS wanita untuk menjadi istri kedua, ketiga ataupun keempat baik oleh Pria PNS maupun bukan PNS.

Dari uraian diatas timbul permasalahan diantaranya: Pertama, Mengapa PNS wanita dilarang menjadi istri kedua, ketiga ataupun keempat pada pasal 4 ayat 2 PP No. 45 Tahun 1990. Kedua, bagaimana perspektif hukum islam tentang pasal 4 ayat 2 PP No. 45 Tahun 1990.

Menanggapi persoalan tersebut Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Sofyan mengatakan hal tersebut harus di tanggapi positif dan segera di akomudir dan di konfirmasi kepada instansi terkait dan Pemerintah Daerah agar informasi dan berita yang lagi hangat di bicarakan sekarang ini tidak bergejolak dan menjadi liar di tengah masyarakat kita hingga menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan fitnah.

Baca Juga

Danlanud RSA dan Forkopimda Sambut Kedatangan Pangdam I/BB di Bandara RSA Natuna

Kantor Pertanahan Natuna Peringati Hari Lahir Pancasila 2025

“Untuk itu dalam waktu dekat saya bersama Anggota Komisi I lainya akan memanggil pihak terkait (BKPP_red) khususnya, dan akan meminta penjelasan dari mereka terkait status berita ini” ucap Wan Sofyan kepada awak media saat di jumpai di RM Mangga Dua Jln. Pramuka, Senin (25/6) pagi di Ranai.

Tambahnya, dirinya tidak ingin masyarakat Natuna meraba-raba tentang hal ini, dan harus mendapat penjelasan pasti dari yang bersangkutan, perbincangan menyangkut dugaan status oknum ASN yang menjadi istri kedua Pejabat Tinggi Daerah Kabupaten Natuna ini masih trending topik.

“Kita ingin mendapatkan penjelasan, bukan hanya terkait status pernikahanya, tetapi kita juga akan bertanya sampai sejauh mana aturan-aturan ASN ini diterapkan” tegasnya.

Seandainya nanti pihak BKPP Natuna tidak memenuhi undangan kita dari Komisi I, maka saya dan Anggota Komisi I lainya akan bertandang ke kantor BKPP Natuna untuk menanyakan hal ini, paparnya.

Sementara menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Natuna Dra. Hj. Ewita Yuda di dampingi Kepala Bagian Humas Setda Natuna H. Budi Darma, S.Sos di ruang kerjanya, Senin (25/6) siang Bukit Arai Ranai mengatakan bahwa setatus pegawai ASN (Mariyamah_red) yang diberitakan tersebut berada di ranah kepegawaian BKPP Provinsi Kepri yang mana yang bersangkutan merupakan berstatus sebagai seorang PNS dan bertugas di Provinsi Kepri yang kemudian di perbantukan sebagai Kasubid Pembiayaan di BPKPAD Kabupaten Natuna.

“yang bersangkutan di perbantukan di sini, persoalan gaji yang bersangkutan itu masih dalam ranah tanggung jawab Provinsi tempat status PNS_nya dan bukan di kita, sementara mengenai tunjangan dn kesranya emang di sini karena dia di tugaskan di sini,” ungkapnya. (rapi)

Komentar

Berita Terkini

𝟮,𝟭 𝗧𝗼𝗻 𝗦𝗮𝗯𝘂 𝗗𝗶𝗺𝘂𝘀𝗻𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻, 𝗔𝗺𝘀𝗮𝗸𝗮𝗿–𝗟𝗶 𝗖𝗹𝗮𝘂𝗱𝗶𝗮 𝗗𝗲𝗸𝗹𝗮𝗿𝗮𝘀𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗲𝗿𝗯𝘂𝗸𝗮 𝘁𝗲𝗿𝗵𝗮𝗱𝗮𝗽 𝗡𝗮𝗿𝗸𝗼𝗯𝗮

𝟮,𝟭 𝗧𝗼𝗻 𝗦𝗮𝗯𝘂 𝗗𝗶𝗺𝘂𝘀𝗻𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻, 𝗔𝗺𝘀𝗮𝗸𝗮𝗿–𝗟𝗶 𝗖𝗹𝗮𝘂𝗱𝗶𝗮 𝗗𝗲𝗸𝗹𝗮𝗿𝗮𝘀𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗲𝗿𝗯𝘂𝗸𝗮 𝘁𝗲𝗿𝗵𝗮𝗱𝗮𝗽 𝗡𝗮𝗿𝗸𝗼𝗯𝗮

3 jam lalu

Iduladha 1446 H, Wamen Ossy: Momentum Spiritualisasi Pengabdian Birokrasi

Wakaf Aman, Umat Nyaman: Begini Cara Daftarkan Tanah Wakaf

Waspada Situs Palsu Satker ATR/BPN, Kementerian Imbau Masyarakat Cek Informasi Hanya di Portal Resmi

Sekjen Kementerian ATR/BPN Buka Rapat Evaluasi Proyek ILASP: Tekankan Efisiensi dan Akuntabilitas Penggunaan Anggaran

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In