www.ranaipos.com – Anambas : Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Unit VI Anambas perlu dapatkan dukungan maksimal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas maupun pihak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait penanganan terhadap penebang kayu di area hutan Anambas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KPHP Unit VI Anambas, Jaeri Yanto ketika ditemui awak media saat berada diruang kerjanya, Selasa (13/06/2023).
Menurut Jaeri, pihaknya telah beberapa kali melakukan koordinasi kepada pihak Pemda Anambas maupun Forkopimda untuk secara bersama membahas tentang pemanfaatan hutan bagi para penebang lokal.
“Sebelumnya, sekitar tahun 2018, kami dari KPHP VI Anambas berdasarkan laporan salah satu Pemerintah Desa (Pemdes) di Pulau Jemaja, telah melakukan pengamanan terhadap penebang kayu di area hutan Jemaja Timur, namun saat itu kami mendapatkan perlawanan dari para penebang dengan dalih untuk mencari makan dan bahan baku tersebut hanya dipergunakan masyarakat sekitar, bukan diproduksi secara besar,” terang Jaeri.
Untuk itu, lanjut Jaeri, pihaknya sangat merasa susah, sebab secara legal seharusnya para penebang pohon hutan apapun itu jenisnya, tentu harus mengantongi Ijin Penebang Hutan (IPH) berbadan hukum. Salah satu solusi yang pernah disampaikan pihak KPHP Unit VI Anambas agar para penebang kayu legal, bisa melalui Perusahaan Daerah (Prusda) maupun pihak ke tiga yang memiliki IPH.
“Kami bisa memberikan pendampingan tatacara atau sistematika kepengurusan IPH untuk Prusda maupun pihak ke tiga, semua itu pernah saya sampaikan kepada Pihak Pemda Anambas ataupun salah satu pengusaha yang ada, namun belum ada kabar lanjutan,” ucap Jaeri.
Hasil pantauan dilapangan, hingga berita ini diterbitkan masih terdapat para penebang hutan yang secara terang-terangan menjual kayu sebagai bahan dasar bangunan rumah masyarakat.*(Heri/tim)
Komentar