No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Jumat, 19 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar di TPA Ganet

Ranai Pos by Ranai Pos
22/05/2025 2:31 PM
in Seputar Kepri, Tanjungpinang
0
Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar di TPA Ganet
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com-Tanjungpinang : Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan nilai total mencapai Rp5.369.682.595. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang, pada Kamis (22/5/2025) dengan cara dibakar.

 

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 2.679.305 batang hasil tembakau ilegal, 501,68 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta berbagai barang terlarang dan ilegal lainnya. Di antaranya terdapat sex toys, pakaian bekas, elektronik bekas, kosmetik tanpa izin edar, ban bekas, hingga 1.531 paket barang campuran.

 

Baca Juga

Empat Rampung, Tiga Masih Dikebut: Kodam XIX Cek Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tanjungpinang-Bintan

Dukung Program Prioritas Presiden, Pemko Tanjungpinang Siap Sukseskan Pembangunan Sekolah Rakyat

Pemusnahan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.04/2024 mengenai tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas atau menjadi milik negara. Seluruh proses telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

 

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, menyatakan bahwa pemusnahan ini adalah langkah konkret untuk melindungi masyarakat dan negara dari dampak peredaran barang ilegal. “Barang kena cukai bisa berasal dari dalam maupun luar negeri, sedangkan barang kepabeanan mayoritas berasal dari luar negeri dan masuk lewat jalur darat maupun laut,” ungkap Tri.

 

Tri juga menegaskan bahwa pemberantasan barang ilegal tidak berhenti sampai di sini. Bea Cukai terus bersinergi dengan berbagai instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun nasional, termasuk Bea Cukai Kepri, Batam, dan pusat.

 

Selain pemusnahan, penyelidikan terhadap pelaku yang membawa barang ilegal tersebut juga terus berjalan. “Kita telah melakukan penelitian dan proses hukum, mulai dari pemusnahan, denda, hingga penyidikan yang ditangani oleh kantor wilayah serta instansi lainnya,” tutup Tri.

 

Potensi kerugian negara akibat barang ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp3,39 miliar.(dv)

Komentar

Berita Terkini

Bupati Roby Luncurkan B-SMART, Era Baru Pembinaan Atlet Bintan Berbasis Data Dimulai

Bupati Roby Luncurkan B-SMART, Era Baru Pembinaan Atlet Bintan Berbasis Data Dimulai

3 jam lalu

BRI Peduli Renovasi Arena Bermain TK Angkasa Lanud RSA Natuna

Bupati Roby Resmikan Portal BISA, Era Baru Layanan Digital Terintegrasi di Bintan Resmi Dimulai

Dedi Simatupang Promosi, Dhonny Armandos Jabat Kasi pidsus Karimun

PT TIMAH Edukasi Kebakaran ke Anak TK Bina Permata Kundur Utara

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In