No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Sabtu, 19 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar di TPA Ganet

Ranai Pos by Ranai Pos
22/05/2025 2:31 PM
in Seputar Kepri, Tanjungpinang
0
Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar di TPA Ganet
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com-Tanjungpinang : Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan nilai total mencapai Rp5.369.682.595. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang, pada Kamis (22/5/2025) dengan cara dibakar.

 

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 2.679.305 batang hasil tembakau ilegal, 501,68 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta berbagai barang terlarang dan ilegal lainnya. Di antaranya terdapat sex toys, pakaian bekas, elektronik bekas, kosmetik tanpa izin edar, ban bekas, hingga 1.531 paket barang campuran.

 

Baca Juga

Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

Meninggal Seminggu Usai Akad, Klaim Asuransi Kredit Rumah Arya A di BRI Tanjungpinang Masih Menggantung

Pemusnahan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.04/2024 mengenai tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas atau menjadi milik negara. Seluruh proses telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

 

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, menyatakan bahwa pemusnahan ini adalah langkah konkret untuk melindungi masyarakat dan negara dari dampak peredaran barang ilegal. “Barang kena cukai bisa berasal dari dalam maupun luar negeri, sedangkan barang kepabeanan mayoritas berasal dari luar negeri dan masuk lewat jalur darat maupun laut,” ungkap Tri.

 

Tri juga menegaskan bahwa pemberantasan barang ilegal tidak berhenti sampai di sini. Bea Cukai terus bersinergi dengan berbagai instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun nasional, termasuk Bea Cukai Kepri, Batam, dan pusat.

 

Selain pemusnahan, penyelidikan terhadap pelaku yang membawa barang ilegal tersebut juga terus berjalan. “Kita telah melakukan penelitian dan proses hukum, mulai dari pemusnahan, denda, hingga penyidikan yang ditangani oleh kantor wilayah serta instansi lainnya,” tutup Tri.

 

Potensi kerugian negara akibat barang ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp3,39 miliar.(dv)

Komentar

Berita Terkini

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

7 jam lalu

Dilema Tambang Ilegal

PT TIMAH Restocking 1.000 Bibit Kepiting Bakau di Perairan Kundur

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

BPR Tuah Karimun Gandeng KNTI, Bangun Ekosistem Ekonomi Kolektif Nelayan Karimun

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In