No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 5 Februari 2023
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Bupati Natuna Terima Penghargaan Lencana Bakti Desa Pertama Dari Kementerian PDTT RI

    Bupati Natuna Terima Penghargaan Lencana Bakti Desa Pertama Dari Kementerian PDTT RI

    Bersama Masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Gelar Jum’at Curhat

    Bersama Masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Gelar Jum’at Curhat

    Masyarakat Teluk Air Curhat Bareng Polsek Balai Karimun

    Masyarakat Teluk Air Curhat Bareng Polsek Balai Karimun

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Bupati Natuna Terima Penghargaan Lencana Bakti Desa Pertama Dari Kementerian PDTT RI

    Bupati Natuna Terima Penghargaan Lencana Bakti Desa Pertama Dari Kementerian PDTT RI

    Bersama Masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Gelar Jum’at Curhat

    Bersama Masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Gelar Jum’at Curhat

    Masyarakat Teluk Air Curhat Bareng Polsek Balai Karimun

    Masyarakat Teluk Air Curhat Bareng Polsek Balai Karimun

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Bea Cukai Hang Nadim Batam Serahkan Tersangka Pembawa Narkoba

rapi by rapi
17/08/2021 2:01 PM
in Batam, Berita, Seputar Kepri
0
Bea Cukai Hang Nadim Batam Serahkan Tersangka Pembawa Narkoba 
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam _ ranaipos.com (RP) Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri menerima limpahan kasus Narkotika dari Bea dan Cukai Kota Batam terhadap 1 orang tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu pada Jumat tanggal 6 Agustus 2021.

Jenis-jenis barang bukti yang diamankan oleh petugas bea dan cukai bandara internasional Hang Nadim Batam

Pelimpahan oleh bea dan cukai bendara hang Nadim kepada dirnarkoba Polda Kepri menurut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., dalam rilis pernya. Senin (15/8/2021).

Menurut Kabid KronologisHumas, kejadian berawal saat seorang tersangka berinisal BS alias J berhasil diamankan di pintu masuk X Ray keberangkatan lantai I Bandara Hang Nadim Kota Batam, pada hari Jumat 6 Agustus 2021 sekitar jam 06.00 wib oleh petugas Avsec yang sedang bertuga. Kemudian petugas Avsec tersebut mencurigai salah seorang penumpang berinisial BS alias J yang akan berangkat menuju Jakarta, kemudian petugas Avsec membawa orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan test urine pelaku berinisial BS alias J positif Methapetamin”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Selanjutnya petugas membawa saudara BS alias J ke rumah sakit Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan Rontgen badan, dari hasil pemeriksaan rontgen tampak 3 bayangan benda mencurigakan di bagian anus, diketahui bahwa benda tersebut merupakan narkotika jenis sabu. Dan pada jumat siang petugas Bea dan Cukai Kota Batam melimpahkan perkara ke Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”. Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Baca Juga

Agenda Rutin, Lurah Tarempa Lakukan SABER Sasar Mesjid Agung Baitul Ma’mur Anambas

Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa Cek dan Kontrol Perawatan dan Kebersihan Ranmor Dinas

“Adapun Barang bukti yang di limpahkan antara lain 3 bungkus balut kondom berwarna Hitam dan plastik bening serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu seberat 197,1 gram, 1 unit Handphone merk Oppo, 1 lembar KK, 2 Lembar E-Ticket pesawat tujuan Jakarta, dan uang tunai sebesar Rp.478.000,- “. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Atas perbuatanya tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan atau Pasal 112 ayat (2) Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun Undang-ungdang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.*jas

Komentar

Berita Terkini

Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Himbau Masyarakat Terkait Isu Maraknya Penculikan Anak

Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Himbau Masyarakat Terkait Isu Maraknya Penculikan Anak

5 jam lalu

Agenda Rutin, Lurah Tarempa Lakukan SABER Sasar Mesjid Agung Baitul Ma’mur Anambas

Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa Cek dan Kontrol Perawatan dan Kebersihan Ranmor Dinas

Wabup Anambas, Wan Zuhendra Hadiri Kegitan Kementrian ATR/BPN Gemapatas di Desa Tiaungau

Didampingi Kajari Natuna, KSP dan Aswas Kejati Kepri Tinjau KIA Tangkapan di Sabang Mawang

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In