www.ranaipos.com – Anambas : Pelantikan Pengganti Antarwaktu (PAW) Imran sebagai Anggota DPRD Anambas 2019 – 2024 di agendakan di akhir bulan November 2023 mendatang berdasarkan hasil kesepakatan rapat Banmus yang diselenggarakan hari ini.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Wakil Ketua I DPRD Anambas Syamsil Umri saat di temui media ini, Selasa (14/11/2023).
Ada beberapa agenda yang dibahas dalam rapat Banmus tersebut, salah satunya jadwal pelantikan PAW.
Dijelaskan Umri, proses pelantikan PAW tersebut menunggu instruksi dari Ketua DPRD Anambas.
“Terkait pelantikan PAW tersebut kita akan koordinasi terlebih dahulu ke Ketua DPRD, apakah melalui Sekwan ataupun saya nantinya. Sebab, SK Gubernur tersebut di tujukan kepada Ketua, jadi apakah proses nantinya Ketua DPRD langsung yang akan melantik atau bagaimana. Jika nantinya ketua berhalangan tentu ada surat mandat dari Ketua DPRD ke saya,” jelas Umri.
Lanjut Umri, rapat Banmus hari ini kourum, adapun hasil dari rapat tersebut dijadwalkan di tanggal 27 hingga 30 November ada beberapa agenda rapat paripurna, jadi apakah nantinya palantikan PAW disejalankan atau di tanggal yang lain.
“Adapun masa proses PAW tersebut maksimal 60 hari setelah di tetapkan SK Gubernur. Jadi, berdasarkan SK Gubernur itu harus dilaksankan, ini perintah dari SK Gubernur,” ungkap Umri.
Saat ditanyakan apakah Ketua DPRD masih dalam Perjalanan Dinas Luar, Umri mejelaskan tidak.
“Tidak, status DL tidak ada lagi sudah selesai semua Dinas Luar (DL),” cetusnya.*(Heri)
Komentar