Karimun _ ranaipos.com : Asosiasi Peternak Pedagang Sapi dan Kambing Kabupaten Karimun menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dinas Pangan dan Pertanian Karimun yang meminta pembatasan pemasukan sapi dari Lampung. Dukungan ini muncul menyusul status Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Jembrana di Karimun yang masih ‘Tertular’, Sabtu (06/06/2026).
Ketua Asosiasi, Muhammad Kholik, menyatakan dukungan itu merujuk surat Dinas Pangan dan Pertanian Karimun Nomor B/500.7.2.4/109/DISPATAN/2026 tertanggal 11 Mei 2026 kepada Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Provinsi Kepri.
“Kami mendukung penuh langkah Pemkab melalui Dinas Pangan. Status Karimun untuk PMK itu masih terduga, Jembrana malah tertular. Kalau pemasukan dari daerah yang sama-sama tertular seperti Tanggamus dan Lampung Tengah dibiarkan longgar, ini bom waktu buat peternak lokal,” kata Kholik saat dihubungi awak media ini, Kamis (06/06/2026).
Dalam surat tersebut, Dinas Pangan dan Pertanian Karimun mencatat intensitas lalu lintas hewan dari Tanggamus dan Lampung Tengah ke Karimun sudah terjadi 13 kali. Sementara pemasukan dari Siak, Riau, tercatat hanya 2 kali.
Ironisnya, seluruh pemasukan dari Lampung hanya mengandalkan satu kali Surat Rekomendasi Pemasukan. Dinas menilai praktik ini sangat berisiko mempercepat penularan penyakit antarwilayah.
“Ini sangat berisiko berpindah dan menularkan penyakit. Harusnya satu rekom satu kali masuk, bukan dipakai berkali-kali. Langkah Dinas meminta ini dievaluasi sudah tepat,” tegas Kholik.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 287/KPTS/HK.150/M/04/2026, status Kabupaten Karimun adalah PMK (Terduga), LSD (Bebas), Brucellosis (Bebas), dan Jembrana (Tertular).
Sementara itu, Kabupaten Tanggamus dan Lampung Tengah di Provinsi Lampung juga berstatus PMK dan Jembrana ‘Tertular’. Kondisi ini membuat lalu lintas ternak dari kedua daerah tersebut ke Karimun dinilai tidak aman.
Kholik mendukung langkah Dinas Pangan dan Pertanian Karimun yang meminta POV Kepri mencabut atau menyatakan _expired_ Rekomendasi Pemasukan yang terlanjur terbit.
Alasannya, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 3 ayat b mewajibkan hasil uji laboratorium sebagai syarat penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan.
“Jangan sampai karena rekom lama masih dipakai, sapi sakit masuk. Yang hancur peternak kecil kayak kami. Sekali wabah, habis semua. Makanya kami dukung Dinas untuk tegas,” ujarnya.
Data pada Lampiran 1 surat dinas menunjukkan Muhammad Kholik sendiri tercatat sebagai pemohon pemasukan 7 ekor sapi jenis Peranakan Ongole (PO) dari Kabupaten Siak pada Mei 2025.
“Saya dari Siak yang statusnya lebih aman aja tetap tes. Apalagi dari Lampung yang statusnya sama-sama merah. Harus ketat. Ini bentuk dukungan kami ke Pemkab,” tambah Kholik.
Dalam suratnya, Dinas Pangan dan Pertanian Karimun juga meminta POV Kepri untuk tidak menerbitkan rekomendasi pemasukan yang baru sebelum seluruh persyaratan kesehatan hewan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.*(Nal)





Komentar