Natuna _ Apel 17 hari bulan memperingati HUT Pemadam Kebakaran ke-100, Satuan Polisi Pamong Praja ke-69 dan Satuan Linmas ke-57 Tahun 2019 dilaksanakan di halaman Kantor Bupati, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Senin (18/3/19) pagi.
Apel didampingi langsung oleh Bupati Natuna Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si dan dihadiri oleh Sekda Natuna Wan Siswandi, S.Sos, Danlanud RSA Ranai Kolonel (pnb) Prasetiya Halim, Wakapolres Natuna Kompol Renan, Kasatpol PP Natuna Dodi Nuryadi, Kadis Damkar Natuna Syawal Saleh, para pimpinan OPD lain, FKPD serta para ASN dilingkungan Pemkab Natuna.
Dalam sambutanya, Bupati Hamid Rizal selaku Pembina Upacara peringatan hari ulang tahun mengatakan sebagaimana yang dilakukan hari itu tentu tidak hanya dijadikan forum untuk mengenang masa lalu, melainkan sebagai sarana untuk meneruskan semangat juang, dedikasi dan pengapdian aparatur dan kebulatan tekad dalam melindungi masyarakat, serta terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dalam amanatnya Bupati Hamid Rizal juga mengajak masyarakat untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu 2019 agar berjalan sesuai dengan kaidah-kaidah demokrasi luber, jurdil, serta bermartabat, dan melawan racun demokrasi yaitu politik uang, politisasi sara, serta penyebaran ujaran kebencian, fitnah dan hoax.
“Aparatur DAMKAR, SATPOL PP dan LINMAS yang memiliki kompetensi handal di bidangnya, telah dibekali dengan kecerdasan lapangan sesuai kondisi geografis daerah, berperan penting dalam turut menjaga ketentraman dan ketertiban umum dalam proses demokrasi”, kata Hamid Rizal.
Ditambahnya, capaian SPM pemadam Kebakaran menjadi salah satu indikator penilaian kinerja kepala daerah yang disampaikan kepada pemerintah pusat dalam laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, dirinya juga mengingatkan bahwa penilaian kinerja terbaik dalam IPPD melalui proses perbandingan antara pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut dirinya juga mengintruksikan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan penguatan penyelenggaraan kebakaran dan ketentraman ketertiban umum di daerah melalui langkah-langkah berikut.
Pertama melakukan penguatan kapasitas kelembagaan penyelenggaraan sub urusan kebakaran ketentraman dan ketertiban umum, pembentukan dinas pemadam kebakaran yang mandiri serta menguatkan satuan polisi pamong praja dan linmas menjadi sebuah keniscayaan seiring tugas fungsi dan tanggung jawab yang diemban.
Kedua melakukan penguatan kapasitas sumber daya aparatur. secara kuantitas terpenuhi kebutuhan jumlah aparatur, secara kualitas terjamin Kompetensi aparatur melalui berbagai pendidikan dan pelatihan.
Ketiga melakukan penguatan kapasitas sarana dan prasarana penunjang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, serta keempat adalah pengalokasian anggaran yang memadai bagi pencapaian target standar pelayanan minimal dengan berpedoman pada peraturan dalam negeri yang berkaitan dengan penyusunan RKPD dan APBD.*(ad/rp)
Komentar