No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Kamis, 18 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Apa Salah Guru?

Oleh : Dr. Amirudin, MPA

rapi by rapi
14/11/2025 9:11 AM
in Opini
0
Apa Salah Guru?
0
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di tengah hiruk pikuk dinamika sosial hari ini, satu profesi yang selalu menjadi sorotan namun paling sedikit mendapat perlindungan adalah guru. Ironisnya, profesi yang seharusnya paling dihormati sebagai pilar peradaban justru sering menjadi sasaran empuk kriminalisasi, pembunuhan karakter, bahkan sentimen publik yang tak berdasar. Seakan-akan guru tidak pernah benar—sedikit saja terjadi gesekan dengan siswa, orang tua, atau lembaga, maka jari telunjuk langsung menuding: “Guru yang salah.”

Padahal, sejarah bangsa-bangsa besar menunjukkan bahwa nasib pendidikan menentukan nasib negara. Jepang, setelah kalah pada Perang Dunia II, tidak mencari jenderal, politisi, atau pengusaha. Yang dicari pertama kali adalah guru—jumlahnya, kondisinya, dan kesiapannya membangun ulang karakter bangsa. Mengapa? Karena Jepang memahami bahwa bangsa hanya bisa bangkit jika guru berdiri tegak.

Di Indonesia, realitasnya berbanding terbalik.

Kriminalisasi yang Semakin Mudah

Baca Juga

Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Menjadi Program Mahal yang Salah Sasaran

Saat Dunia Gonjang-Ganjing, Indonesia Menginjak Gas dan Rem Sekaligus

Dalam beberapa tahun terakhir, publik berkali-kali menyaksikan guru diseret ke ranah hukum akibat tindakan disiplin yang sebenarnya lumrah dilakukan dalam konteks pendidikan. Banyak kasus bermula dari kesalahpahaman, ego orang tua yang berlebihan, atau ketidaktahuan terhadap prinsip pedagogi. Tidak sedikit guru yang akhirnya ditahan, dilapor ke polisi, atau diadili secara sosial melalui media—tanpa kesempatan menjelaskan situasi sebenarnya.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar :
Mengapa profesi yang seharusnya terlindungi justru paling rentan?

Jika seorang dokter salah mendiagnosis, tidak serta-merta ia dikriminalisasi. Jika seorang insinyur keliru menghitung, ia mendapat ruang koreksi. Tetapi ketika guru mengambil tindakan mendidik—baik secara verbal maupun disiplin nonkekerasan—ia berada pada posisi paling mudah disalahkan.

Ini bukan sekadar ketidakadilan; ini ancaman terhadap masa depan bangsa.

Kemana Perlindungan Negara?

Undang-Undang Guru dan Dosen sebenarnya memberikan jaminan perlindungan profesi kepada guru. Namun implementasinya masih jauh panggang dari api.
Guru sering berhadapan dengan proses hukum tanpa pendampingan negara, tanpa perlindungan psikologis, dan tanpa jaminan bahwa mereka diperlakukan adil sebagai pendidik.

Negara seperti absen.
Guru seperti menghadapi badai seorang diri.

Lebih menyedihkan lagi, lembaga pendidikan pun kadang memilih “aman” dengan tidak membela guru, demi menghindari konflik dengan orang tua atau tekanan publik. Guru menjadi tumbal citra sekolah.

Kontradiksi Besar: Beban Tinggi, Perlindungan Minim

Sementara tuntutan terhadap guru semakin meningkat—harus profesional, kreatif, inovatif, menguasai teknologi, mengelola kelas, mengajar, membimbing, menilai, sekaligus mendidik karakter—perlindungan terhadap guru justru stagnan.

Bagaimana mungkin bangsa berharap generasi unggul lahir dari guru yang ketakutan?

Guru yang takut salah tidak akan berani mendisiplinkan siswa.
Guru yang takut dilaporkan tidak akan berani menerapkan batas dan aturan.
Guru yang cemas dikriminalisasi hanya akan mengajar separuh hati.

Dan murid pun kehilangan figur pendidik sejati.

Indonesia Harus Belajar dari Jepang

Jepang bangkit setelah perang bukan karena kekuatan ekonomi, tetapi karena karakter bangsa yang dibentuk melalui pendidikan. Dan pendidikan hanya kuat jika guru diposisikan sebagai fondasi, bukan sebagai kambing hitam.

Bangsa ini harus bertanya dengan jujur:

Apakah guru kita dihormati sebagaimana pahlawan bangsa?

Apakah guru kita dilindungi sebagaimana profesi strategis negara?

Apakah guru kita diberi ruang untuk mendidik tanpa rasa takut?

Jika jawabannya “tidak”, maka kita sedang menyiapkan kehancuran peradaban.

Guru Bukan Malaikat, Tapi Mereka Penentu Masa Depan

Guru memang manusia, tak luput dari kekurangan. Tetapi kriminalisasi bukan solusi.
Ketika guru ditekan, bangsa terpuruk.
Ketika guru dihormati, bangsa bangkit.

Masalah disiplin, salah paham, atau konflik pendidikan semestinya diselesaikan melalui mekanisme etik, dialog, dan kebijakan perlindungan pendidikan, bukan melalui polisi dan kriminalisasi.

Saatnya Negara Hadir

Negara harus tegas:

1. Menguatkan dan menegakkan perlindungan profesi guru.

2. Menghentikan kriminalisasi tindakan pedagogis yang sah.

3. Membangun mekanisme penyelesaian konflik pendidikan yang adil.

4. Mengedukasi masyarakat tentang batas, peran, dan etika guru.

Sementara masyarakat pun perlu kembali pada nilai dasar:
Guru adalah orang tua kedua.
Mereka bukan musuh. Mereka tidak sedang mencelakai anak-anak kita. Mereka sedang membentuk masa depan mereka.

Jika guru terus disalahkan, siapa nanti yang masih mau menjadi guru?
Dan bila tak ada lagi guru yang berani mendidik, bangsa ini akan kehilangan masa depannya.***

Komentar

Berita Terkini

Empat Rampung, Tiga Masih Dikebut: Kodam XIX Cek Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tanjungpinang-Bintan

Empat Rampung, Tiga Masih Dikebut: Kodam XIX Cek Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tanjungpinang-Bintan

10 jam lalu

Cegah Banjir Berulang, Pemkab Natuna Fokus Benahi Sungai dan Drainase di Sungai Ulu dan Limau Manis

PT TIMAH Pasang AC Surau Baitussalam Kundur, Jemaah Lebih Nyaman Ibadah

Kurang 24 Jam, Polisi Kundur Tangkap 2 Pelaku Pencurian AC dan Kabel

Danlanud RSA Natuna Pimpin Upacara Bendera, Pangkoopsudnas Tekankan Karakter Prajurit AMPUH

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In