Natuna _ ranaipos.com (RP) : Satuan (Sat) Reskrim Polres Natuna berhasil meringkus seorang pelaku asusila anak di bawah umur. Pelaku ditangkap dan ditahan berdasarkan LP/50/X/2021 tertanggal 12 Oktober 2021 dengan jenis tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur oleh WS (21) dengan korban perempuan inisial Mawar (18).
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K kepada para wartawan saat melakukan konferensi pers di Mapolres Natuna mengatakan aksi bejat tersangka WS terhadap korban di daerah bebatuan yang berada di kawasan Masjid Agung Natuna, Kecamatan Bunguran Timur pada 11 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
“Tersangka WS, aktivitas sehari-hari sebagai petani dengan alamat Kecamatan Bunguran Utara, sementara korban merupakan pacar dari pelaku”, ungkap Kapolres Ike Krisnadian, S.I.K, Jum’at, (15/10) pagi.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan kronologis kejadian bermula pada 4 Oktober 2021 lalu sekira pukul 02.00 WIB dini hari yang mana saat itu korban meninggalkan rumah untuk menemui tersangka WS. Selanjutnya tersangka mengajak korban mencari rumah kosong untuk beristirahat tanpa mengantar korban kembali pulang ke rumah. Sehingga pada 12 Oktober 2021, korban dan tersangka diamankan dari rumah kosong yang berada di wilayah Desa Tapau oleh Kepala Desa setempat dan di bawa ke Kantor Desa Tapau, Kecamatan Bunguran Tengah.
“hasil introgasi oleh Kepala Desa dan perangkat Desa setempat, tersangka mengakui sudah melakukan tindakan bejatnya tersebut sebanyak 3 kali. Hingga kemudian Kepala Desa Tapau memanggil orang tua korban”, tuturnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit HP, switer warna hijau tua, satu helai celana panjang jeans warna hitam, 1 helai celana dalam warna hijau tua, 1 tas ransel warna hitam, dan 5 lembar surat dari tersangka yang di tujuka kepada korban.
“tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kita tetapkan kepada pelaku tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dimana kerugiannya korban masih sekolah dan masih katagori anak-anak”, timpal Kasat Reskrim.*(rapi).
Komentar