No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Selasa, 24 Februari 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Dieksekusi, Nguan Seng Langsung Dijebloskan ke Penjara

rapi by rapi
24/01/2022 6:32 PM
in Berita, Seputar Kepri, Tanjungpinang
0
Dieksekusi, Nguan Seng Langsung Dijebloskan ke Penjara
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang _ ranaipos.com : Nguan Seng alias Hengki (83) Akhirnya resmi di tahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Eksekusi sesuai putusan kasasi yang menvonis Nguan Seng menjalankan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara potong masa tahanan.

Hal tersebut disampaikan Kasi Pidum Sudiharjo SH kepada para awak media, Senin (24/1) siang.

Nguan Seng (83) saat melakukan penandatanganan berita acara penahanan

Lanjut Sidoharjo, pihaknya melakukan eksekusi sesuai putusan Kasasi yang menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara dan hari ini 24 Januari 2022, Nguan Seng langsung dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Tanjungpinang.

“Kita telah melakukan eksekusi sesuai perosedur yang hukum yang belaku dan hari ini Nguan Seng kita bawa ke Rutan,” terangnya.

Baca Juga

Safari Ramadan Ketiga, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti Sambangi Dua Kecamatan Sekaligus, Pererat Ukhuwah Bersama Warga

Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar

Dengan di lengkapi surat vaksin dan antigen Nguan Seng pasrah atas dengan apa yang menimpa dirinya. Dengan usia yang sudah cukup tua alias lansia, kini Nguan Seng berusia 83 tahun dan November nanti genap 84 tahun.

Nguan Seng saat di jumpai media ini mengaku hanya bisa berserah diri kepada Tuhan.

Menyinggung dekatnya hari penyambutan imlek yaitu hari lebaran warga tionghua, Nguan Seng terlihat sedih, dirinya hanya hidup bersama seorang istri yang juga sudah Lansia, sementara kedua anaknya berada di Jakarta.

“Saya tak dapat kumpul bersama keluarga di hari perayaan Imlek tahun ini, saya pasrah. Anak saya ada dua mereka di Jakarta semuanya tinggal istri saya aja yang di sini,” ratapnya.

Sementara kuasa hukum Andi Rivai yang mendampingi Nguan Seng juga tidak bisa berkomentar saat Nguan Seng menandatangani surat resmi penahannya di ruang tunggu kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

“Kita hanya mendampingi beliau saja, dan saya dalam hal ini hanya memegang selembar surat saja, sementara berkas awalnyakan ada di tangan pengacaranya yang ada di Jakarta”, ucapnya.*(mona)

Komentar

Berita Terkini

Safari Ramadan Ketiga, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti Sambangi Dua Kecamatan Sekaligus, Pererat Ukhuwah Bersama Warga

Safari Ramadan Ketiga, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti Sambangi Dua Kecamatan Sekaligus, Pererat Ukhuwah Bersama Warga

10 jam lalu

Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar

Menaker : BPJS Ketenagakerjaan Harus Cegah Kecelakaan Kerja, Bukan Sekadar Urus Klaim

Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Polsek Bunguran Barat Amankan Bazar Takjil Sedanau

Bupati Bintan Apresiasi Program JAPFA for Kids: Ribuan Siswa Tersentuh Intervensi Gizi, Ratusan Anak Alami Perbaikan

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In