No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 30 Maret 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Heboh, Warga Tanjung Pala Diamankan Polsek, Ini Kasusnya..!!

rapi by rapi
15/01/2022 11:50 AM
in Berita, Natuna
0
Heboh, Warga Tanjung Pala Diamankan Polsek, Ini Kasusnya..!!
0
SHARES
423
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Natuna _ ranaipos.com : Seorang warga masyarakat Desa Tanjung Pala Kecamatan Pulau Laut Kabupaten Natuna menjadi pengedar obat obatan tampa izin.

Laki-laki berinisial M tersebut di tangkap dan di bawa ke Polsek Kecamatan Pulau Laut pada Rabu (12/01) malam di Desa Tanjung Pala dan langsung di pindahkan ke Polres Kabupaten Natuna pada Kamis (13/01) siang dan tiba di Polres Natuna sekitar jam 19:45 Wib.

Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy SIK MH, (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Nazara (kemeja hijau kirim), dan Ketua PWI Natuna Muhammad Rapi (kaos hitam kanan)

Adapun kasus yang di sangkakan kepada laki-laki tersebut adalah mengedarkan kepada masyarakat obat-obatan tidak sesuai serta melebihi dari dosis yang dianjurkan dan diamankan dengan jumlah barang bukti sebanyak 80 butir pil jenis Falcofen yang sudah dalam kemasan bungkus serta duit lima puluh ribu rupiah.

Pria kelahiran Desa Tanjung Pala Kecamatan Pulau Laut ini Marzuki, pria asal Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut ini, diamankan setelah diketahui mengedarkan obat bernama Falcofen yang peruntukan sebagai obat inspeksi saluran pernapasan di jual kepada khalayak umum tampa memiliki surat izin edar dari instansi terkait.

Baca Juga

Final FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat Lawan Bulgaria

Gubernur Ansar Ajak ASN Kepri Hemat Energi, Tegaskan Dukungan Penuh Program Nasional

Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy SIK MH kepada para awak media di salah satu kedai Coffee di jalan Hang Tuah Air Lakon Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, Sabtu (14/01) pagi memberikan atas penahanan tersebut.

Dirinya mengatakan, pihaknya kini telah melakukan pemeriksaan Laboratorium di Batam untuk obat obatan tersebut. Kalau soal obat berbahaya, pertama bisa terkena Undang-Undang Kesehatan yakni UU No 36 tahun 2009 karena merusak kesehatan. Serta juga terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena penjualnya menjual obat-obat berbahaya tanpa izin kalau tidak ada izin. Kalau dia berizin berarti orang lain yang menyalahgunakan, berarti dikenakan UU Kesehatan.

“Kalau dari ahli masuknya ke Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 : Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian” ucap AKBP Iwan.

Dari sisi hukum, Kapolres Natuna itu juga menjelaskan baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum.

“Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).” Terangnya.

Lanjutnya lagi, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta”.jelasnya.

Diterangkan Kapolres, dampak dari obat tersebut, para pengguna yang mengkonsumsi hingga puluhan sekali minum mendapatkan efek seperti mabuk, fly, halusinasi, hingga euforia.

” Hal ini sangat bahaya bagi generasi muda, jangan sampai masa depan anak hilang akibat penyalahgunaan obat obat seperti ini” ungkapnya lagi.

Ia juga menerangkan, kepada pihak keluarga untuk selalu mengawasi anak anaknya, terkhusus bagi pelajar agar orang tua selalu memperhatikan tingkah laku anak dan pergaulan anak serta menerapkan jam belajar dirumah.

Tidak hanya itu, dirinya juga memerintahkan kepada semua jajarannya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kapolsek hingga Bhabinkamtibmas berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan dan Instansi lain memberikan edukasi dan sosialisasi bahaya salah penggunaa obat obatan bagi kalangan pelajar dan masyarakat umum,” tutupnya.*(rp)

Komentar

Berita Terkini

Sengketa Lahan di Tanjungpinang Memanas, Polda Kepri Pasang Police Line dan Amankan Barang Bukti

Sengketa Lahan di Tanjungpinang Memanas, Polda Kepri Pasang Police Line dan Amankan Barang Bukti

17 menit lalu

Final FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat Lawan Bulgaria

Gubernur Ansar Ajak ASN Kepri Hemat Energi, Tegaskan Dukungan Penuh Program Nasional

Danlanud RSA Buka Lomba Golf, Meriahkan HUT ke-80 TNI Angkatan Udara

Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In