JAKARTA – ranaipos.com : Layanan pengukuran tanah terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Program ini memberikan kepastian waktu kedatangan petugas ukur sehingga proses pengurusan sertipikat tanah menjadi lebih terencana, transparan, dan efisien.
Perubahan tersebut dirasakan Ningsih, warga Kabupaten Halmahera Barat. Ia mengaku sempat ragu mengurus pendaftaran tanah untuk pertama kalinya karena membayangkan prosesnya rumit dan membutuhkan waktu lama.
Namun, pengalamannya saat mengurus layanan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Halmahera Barat justru di luar perkiraan. Ningsih mendapatkan kepastian jadwal kedatangan petugas ukur ke lokasi tanah yang didaftarkannya.
“Awalnya saya sempat ragu sangat ingin mengurus pendaftaran tanah pertama kali karena saya pikir prosesnya bakal ribet dan makan waktu lama. Tapi, pengalaman saya di Kantor Kabupaten Halmahera Barat jauh di luar dugaan, tidak ada lagi cerita menunggu dalam ketidakpastian. Petugas memberikan kepastian jadwal yang jelas kapan tim ukur akan datang ke lokasi,” ungkap Ningsih.
Menurutnya, sistem pengukuran terjadwal membuat proses pengurusan sertipikat tanah lebih tertata. Masyarakat juga dapat mempersiapkan diri sebelum petugas datang melakukan pengukuran.
Ia menilai pelayanan yang diberikan petugas Kantah Kabupaten Halmahera Barat berlangsung ramah dan profesional.
“Semuanya jadi sangat terencana, transparan, dan efisien. Pelayanan dari stafnya juga sangat ramah dan profesional,” katanya.
Ningsih pun menyampaikan apresiasi kepada Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid beserta jajaran Kantah Kabupaten Halmahera Barat atas peningkatan pelayanan tersebut.
“Terima kasih kepada Bapak Nusron Wahid, Menteri ATR/Kepala BPN dan Kantah Kabupaten Halmahera Barat atas pelayanan ini. Urus sertipikat tanah sekarang jadi lebih cepat, pasti, dan bikin tenang,” tuturnya.
Manfaat serupa juga dirasakan Toni, warga Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Saat mengurus pendaftaran tanah secara mandiri tanpa menggunakan perantara, ia merasakan kemudahan, terutama terkait kepastian jadwal pengukuran.
Toni mengatakan, sebelumnya kedatangan petugas untuk melakukan pengukuran terkadang tidak diketahui secara pasti. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan benturan jadwal antara masyarakat dan petugas di lapangan.
Dengan adanya program Pengukuran Terjadwal, persoalan tersebut dapat diminimalkan karena waktu pelaksanaan sudah diinformasikan sejak awal.
“Terima kasih untuk programnya yang sebelumnya kami bisa dadakan dari BPN datang, tiba-tiba saling berbenturan jadwalnya. Tapi, dengan program ini sangat terbantu sekali,” ujar Toni.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui jadwal pengukuran lebih awal sehingga memiliki kesempatan mempersiapkan lokasi tanah maupun menyesuaikan aktivitas mereka dengan waktu kedatangan petugas.
Kementerian ATR/BPN menghadirkan Pengukuran Terjadwal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, sekaligus memberikan kepastian waktu dan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah.
Program ini diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian pelayanan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan yang semakin transparan dan profesional.*(rp).





Komentar