No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Minggu, 21 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Jaringan Narkoba Mengaku Barang Haram Itu dari Malaysia

rapi by rapi
12/01/2022 11:28 AM
in Berita, Seputar Kepri, Tanjungpinang
0
Jaringan Narkoba Mengaku Barang Haram Itu dari Malaysia
0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang _ ranaipos.com (RP) : Diawal tahun 2022 Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus tiga tersangka jaringan narkotika jenis sabu dan Pil ektsasi kali ini dalam jumlah yang sangat fantastis dan ini merupakan kerja tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang yang telah mengintai para tersangka beberapa hari sebelum penangkapan.

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Rilis penampakan 3 pelaku pembawa Narkoba

Ketiga tersangka salah seorangnya cewek yang masih muda ZA (23) warga Pinang Merah dan dua tersangka ternyata residivis yang pernah di tahan dengan kasus yang sama yaitu BW dan RE. Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando S.IK saat menggelar konfrensi pers, Rabu (12/1/22).

Kronologis penangkapan bermula pada ZA membeli Pil Ektasi untuk happy namun gerak geriknya sudah di cium oleh pihak Polisi dan diamankan, pihak polisi mendesak ZA agar kembali membeli Pil ektasi pada orang yang sama yaitu RE. Dan saat akan melakukan transaksi RE segera di ringkus polisi dan saat dilakukan penggeledahan di temukan 3 butir Pil ektasi dan beberapa paket sabu yang disimpan diselangkangannya.

“Dari hasil penangkapan itu Satres Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BW di hari yang sama di rumah kos miliknya di jalan Pompa Air Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dan ditemukan 9 paket sabu dan 23 butir ekstasi dan di akui didapat dari BW,” terangnya.

Baca Juga

Estafet Kepemimpinan, Muaythai Karimun Tancap Gas Hadapi Porprov 2026

Danyon Komposit 1 Gardapati Gelar Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

Dari informasi itu pihak polisi menangkap BW di rumah kosnya di jalan Pompa Air Kecamatan Bukit Bestari dan keterangan BW membawa sabu dan Pil ekstasi itu dari Malaysia melalui pelabuhan tikus dengan menyewa spead bersamaan dengan para PMI gelap dan membawa sabu masuk ke Tanjungpinang menggunakan boat pancung menyewa dari seorang nelayan melalui pelabuhan di Bintan.

“Menurut keterangan tersangka nelayan itu di upah dengan sabu sebanyak 1 ons dan kini masih dalam penyidikan pihak polisi,” tambah Kasat Narkoba AKP Rony Burungudju

Jadi sabu yang di bawa tersangka BW dari Malaysia itu sebanyak 1,5 kilogram dan 90 butir Pil ekstasi. Dan sebagian sudah diedarkan. Yang dapat diamankan 1 kilogram dan 23 butir ektasi itu dapat menyelamatkan ribuan jiwa.

“Pengakuan BW perbuatan ini bukan sekali saja dilakukannya bahkan dirinya mengaku pernah membawa sabu dari Malaysia seberat 8 kilogram sebelumnya. Untuk pasal yang ditetapkan para tersangka yaitu pasal 114 ayat 2 dan hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.*(dewi)

Komentar

Berita Terkini

Atlet Muaythai Karimun

Estafet Kepemimpinan, Muaythai Karimun Tancap Gas Hadapi Porprov 2026

8 jam lalu

Danyon Komposit 1 Gardapati Gelar Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

Pemkab Anambas Klarifikasi Foto Bupati dan rombongan Tanpa Helm, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Masyarakat

Tokoh Kepri Bongkar Sindikat Tambang Ilegal Malang Rapat, Andi Cori: Dump Truck Maut Harus Disetop, Bosnya Dipenjara

Polres Karimun Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah & Layanan Gratis Sambut HUT Bhayangkara Ke-80

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In