Karimun _ ranaipos.com : Kejaksaan Negeri Karimun memusnahkan barang bukti dari 100 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar, S.H., M.H., pada Selasa (01/09/2026).
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor: PRINT-1480/L.10.12/BPAPA.1/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dan alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana.
Dari data Kejari Karimun, total perkara yang dimusnahkan berjumlah 100 perkara. Terdiri dari 95 perkara Tindak Pidana Umum dan 5 perkara Tindak Pidana Khusus.
Untuk perkara Tindak Pidana Narkotika mendominasi dengan 50 perkara. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi Sabu seberat 4.013,64 gram, Ganja seberat 152,84 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 57,05 gram.
Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari 11 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda atau OHARDA, 7 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya atau TPUL, dan 3 perkara Tindak Pidana Terorisme. Barang bukti berupa pakaian, handphone dan barang lainnya.
Sementara untuk 5 perkara Tindak Pidana Khusus, semuanya merupakan perkara Tindak Pidana Kepabeanan dengan barang bukti berupa handphone.
Kajari Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar, S.H., M.H., menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara hingga tahap eksekusi.
“Pemusnahan ini kita lakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen Kejaksaan Negeri Karimun untuk menuntaskan perkara sampai selesai dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana,” ujar Andhy.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Karimun untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya.*(Nal)





Komentar