Batam _ ranaipos.com : Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersinergi dengan BNN RI dan Polda Kepulauan Riau mengamankan kapal MV Ocean Porter di perairan Kepri pada 17-18 Agustus 2026.
Dari kapal berbendera Tanzania itu, petugas menemukan 2,6 ton sabu dalam bentuk cair dan 1.570.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Kasus ini terkuak berkat pemantauan intelijen gabungan sejak awal Agustus 2026. Tim dari Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Bea Cukai Batam dan Direktorat Intelijen BNN mencurigai gerak-gerik MV Ocean Porter.
Kapal tersebut diduga melakukan transfer barang di laut lepas wilayah Andaman – Selat Malaka, sebelum mengarah ke Selat Singapura. Setelah masuk perairan Indonesia, pengawasan diperketat hingga akhirnya dilakukan pengejaran.
Pada 17 Agustus 2026, operasi gabungan digelar. Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri bersama PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun mengerahkan sejumlah kapal patroli BC20011, BC30005, BC1410, BC1305, dengan dukungan Tim Onboard BNN.
Sekitar malam hari, MV Ocean Porter berhasil dihentikan di perairan utara Tanjung Parit. Kapal kemudian dikawal ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk diperiksa lebih lanjut.
Pemeriksaan mendalam dilakukan 18 Agustus 2026. Turut dilibatkan unsur DJBC, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Bea Cukai Batam, PSO Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut, BNN dan Polda Kepri.
Petugas mengerahkan anjing pelacak K-9, alat backscatter x-ray, serta perangkat uji narkotika rigaku, NIK dan defender omega.
Hasilnya, di dalam palka kapal ditemukan 8 drum dan 1 tangki berisi cairan berbau tajam. Setelah diuji, cairan tersebut positif mengandung methamphetamine dengan total berat bruto sekitar 2,6 ton.
“Ini salah satu pengungkapan terbesar kami. Angka ini menunjukkan seriusnya upaya memasukkan narkoba ke Indonesia lewat jalur laut,” ujar Dirjen Bea Cukai Letjen TNI Purn. Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Dirjen menyebut, pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 14,15 juta orang dari bahaya narkoba.
Selain sabu cair, tim juga mendapati 157 boks rokok merek GD asal Tiongkok di dalam kontainer DRYU9201919. Rokok tersebut tidak dilekati pita cukai.
Rinciannya, tiap boks isi 50 slop, 1 slop isi 10 bungkus, 1 bungkus isi 20 batang. Totalnya 1.570.000 batang.
Nilai barang ditaksir Rp3,9 Miliar dengan potensi kerugian negara Rp4,4 Miliar yang berhasil dicegah.
Dalam operasi ini, 10 anak buah kapal berkewarganegaraan Myanmar ikut diamankan dan kini diperiksa di Dermaga PSO Tanjung Balai Karimun.
Untuk kasus rokok, penyidikan akan dilanjutkan sesuai UU Kepabeanan dan Cukai. Sementara pengembangan kasus narkoba masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan di baliknya.
“Sinergi Bea Cukai, BNN dan Polri membuktikan kita mampu memutus mata rantai peredaran barang ilegal. Pengawasan berbasis intelijen akan terus kami tingkatkan untuk melindungi masyarakat dan menjaga wilayah NKRI,” tegas Djaka.*(Nal)





Komentar