www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso memimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Eselon IV di Wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senin (25/5/2026). Prosesi berlangsung khidmat di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri.
Dalam amanatnya, Kajati Kepri menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremoni administratif, melainkan bagian dari proses organisasi untuk menjaga kesinambungan tugas, penyegaran, dan penguatan kelembagaan Kejaksaan.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada hari ini bukanlah sekadar seremonial administratif, melainkan bagian dari proses organisasi yang memiliki makna penting dalam menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas, penyegaran organisasi, serta penguatan kelembagaan Kejaksaan,” ujar J. Devy Sudarso.
Ia menyampaikan selamat kepada pejabat yang baru dilantik. Menurutnya, jabatan yang diemban bukan hak atau penghargaan semata, melainkan tanggung jawab besar yang harus dipertanggungjawabkan kepada institusi, masyarakat, maupun kepada Allah SWT.
“Kepada saudara-saudara yang dilantik, Saya menyampaikan ucapan selamat atas amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh pimpinan. Jabatan yang saudara emban bukanlah hak ataupun penghargaan semata, melainkan tanggung jawab besar,” tegasnya.
Kajati memahami bahwa sebagian pejabat melanjutkan tugas pada bidang yang sudah familiar, namun ada pula yang mendapat penugasan baru dengan pola kerja berbeda. Karena itu, ia meminta para pejabat segera menyesuaikan diri, memahami karakteristik tugas, membangun komunikasi dan koordinasi yang baik, serta melanjutkan program dengan semangat baru dan inovasi konstruktif.
Kepada para Pejabat Eselon IV, Kajati menekankan peran penting mereka sebagai unsur yang memastikan organisasi berjalan efektif. Mereka dituntut tidak hanya menguasai aspek administratif dan teknis, tetapi juga menjadi pemimpin yang responsif, solutif, disiplin, serta mampu membangun kerja sama tim yang sehat.
“Jabatan eselon IV sering kali menjadi garda terdepan dalam memastikan kebijakan pimpinan dapat diterjemahkan menjadi pelaksanaan tugas yang konkret di lapangan. Oleh sebab itu, loyalitas, integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab harus senantiasa menjadi landasan dalam menjalankan tugas,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pejabat untuk menjaga integritas, menjunjung etika profesi, menghindari penyimpangan, serta menjaga marwah institusi Kejaksaan di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Kepada pejabat lama, Kajati menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi serta kontribusi selama menjabat.
“Akhir kata, saya berharap pelantikan ini menjadi momentum untuk memperkuat semangat pengabdian, meningkatkan kualitas kinerja, serta memperkokoh sinergi dalam mewujudkan Kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat, dan terpercaya,” tutup Kajati Kepri.
Adapun 8 Pejabat Eselon IV yang dilantik adalah:
1. Haryo Nugroho, S.H., M.H., sebagai Kasi V pada Asisten Bidang Intelijen Kejati Kepri
2. Adityo Utomo, S.H., M.H., sebagai Kasi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri
3. Charles Hutabarat, S.H., M.H., sebagai Kasi D pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri
4. Roy Hufington Harahap, S.H., M.H., sebagai Kasi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri
5. Vendrio Arthalesa, S.E., S.H.,M.Hum sebagai Pemeriksa Keuangan pada Asisten Bidang Pengawasan Kejati Kepri
6. Frengky Hasudungan Pasaribu, S.H.,M.Hum., sebagai Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara pada Asisten Bidang Pengawasan Kejati Kepri
7. Ferry Ritonga, S.H., sebagai Kasubbag Persuratan dan Kearsipan pada Bagian Tata Usaha Kejati Kepri
8. Siti Hadijah Susilawati Tarigan, S.H., M.H., sebagai Kasubbag Perencanaan pada Asisten Bidang Pembinaan Kejati Kepri
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakajati Kepri Diah Yuliastuti, para Asisten, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Koordinator, para Kasi/Kasubbag, rohaniawan, para saksi, dan jajaran pegawai Kejati Kepri.





Komentar