No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Minggu, 20 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Nyaris Cabuli Anak Kandung Sendiri, Akhirnya Ponakan Jadi Korban

rapi by rapi
18/11/2021 6:28 PM
in Berita, Seputar Kepri, Tanjungpinang
0
Nyaris Cabuli Anak Kandung Sendiri, Akhirnya Ponakan Jadi Korban
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang _ ranaipos.com (RP) : Bapak Gabus ini tidak rela anak gadis yang pacaran sebelum dirinya menjamah tubuh anak kandungnya sendiri. Hal itu dilakukan oleh seorang warga di Kota Tanjungpinang, Kepri berinisial SR (41) yang juga tega melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri.

Poto ; ilustrasi

Sebelumnya aksi bejat SR dilakukan terhadap ponaknnya yang berumur 15 tahun itu, sudah dilakukan sebanyak dua kali yang masih putus sekolah di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 2 atau kelas 8.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Gayuh membenarkan bahwa pihaknya sudah menangkap pelaku SR, di Jalan Garuda Tanjungpinang tempat tinggalnya, pada hari Selasa (16/11/21) lalu.

Awalnya Satreskrim menerima laporan dari pihak keluarga, bahwa pelaku telah mencabuli ponakannya sendiri. Kemudian, kata dia pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga

Setelah STAI Natuna Beralih Bentuk Menjadi IAI Natuna

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

“Pelapor mendengar cerita dari anak kandung pelaku, bahwa hampir dicabuli ayahnya, karena ayahnya harus merasakan tubuh anak kandungnya dari dada hingga pusar jika ingin pacaran bebas namun di tolak. Lalu anak kandung pelaku cerita kepada korban, dan korban menyatakan bahwa dirinya terlebih dahulu dicabuli pelaku,” terang Iptu Gayuh, Kamis (18/11/2021).

Dari pengakuan korban, pelaku sudah melakukan pelecehan seksual tersebut sebanyak dua kali, yakni pada bulan Juli dan September 2021.Saat kejadian itu, kata Iptu Gayuh pelaku mendatangi kamar korban ditengah malam, dan melakukan hal yang tidak senonoh terhadap korban.

“Korban dipegang bagian tubuhnya oleh pelaku serta mencium bibir korban dan di ajak pacaran. Mendengar hal itu, pelapor langsung melaporkan kekita,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Aiptu Rio Agusta menuturkan bahwa belum ada keterangan dari korban, terkait adanya unsur pemaksaan dalam kejadian pencabulan tersebut.

Dirinya menegaskan, saat ini anak korban berinisial A yang hampir saja dicabuli oleh bapak kandungnya sendiri, hanya dijadikan saksi.

“Anaknya hampir dicabuli bapaknya peristiwanya pelaku sudah memegang tanganya dan ingin meraba. Dan hanya hampir, kalau sudah terjadi tetap kita proses,” tutupnya.

Atas perbuatan pencabulan yang dilakukan SR terancam Pasal 82 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kini kedua korban anak di bawah umur berada di rumah singgah P3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau.*(dewi)

Komentar

Berita Terkini

Negara Sibuk Memberi Makan Anak, Tapi Lupa Mendidik

Setelah STAI Natuna Beralih Bentuk Menjadi IAI Natuna

10 jam lalu

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Dilema Tambang Ilegal

PT TIMAH Restocking 1.000 Bibit Kepiting Bakau di Perairan Kundur

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In