www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Dukungan terhadap penegakan hukum di wilayah perbatasan kembali diperkuat. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menyerahkan hibah tanah seluas 2.000 meter persegi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau untuk mendukung operasional Kejaksaan Negeri Natuna.
Penyerahan hibah dilakukan secara administratif di ruang Command Center Kantor Kejati Kepri, Kamis (16/04/2026). Lahan tersebut berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, melalui Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, menegaskan hibah ini telah sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Lahan yang dihibahkan ini akan digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di wilayah Natuna, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat dapat semakin optimal,” ujar Erwin.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Luki Zakiman Prawira, menjelaskan aset yang dihibahkan merupakan milik Pemprov Kepri yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Melalui hibah ini, kami berharap aset daerah dapat memberikan manfaat nyata dan tidak lagi menjadi lahan yang tidak produktif,” jelas Luki. Ia menambahkan, langkah ini bentuk sinergi pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum demi pelayanan publik yang lebih baik.
Dalam sambutannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemprov Kepri. Menurut Devy, keberadaan lahan tersebut akan memperkuat peran Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di wilayah strategis seperti Natuna.
Acara penyerahan hibah turut dihadiri Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, jajaran Kejati Kepri, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kepri, Penjabat Sekda Kepri, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dengan tambahan aset ini, Kejaksaan diharapkan makin leluasa membangun sarana pendukung guna meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat di ujung utara Indonesia.





Komentar