No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Rabu, 15 April 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Motor Ditinggal di Jalan Korindo Jadi Petunjuk, Residivis MF (19) Diciduk Polsek Bintim Usai Bobol 6 Rumah

Ranai Pos by Ranai Pos
15/04/2026 4:31 PM
in Bintan
0
Motor Ditinggal di Jalan Korindo Jadi Petunjuk, Residivis MF (19) Diciduk Polsek Bintim Usai Bobol 6 Rumah 
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Bintan : Unit Reskrim Polsek Bintan Timur membongkar aksi pencurian lintas wilayah yang dilakukan MF (19), warga Kampung Budi Mulya, Kijang Kota. Pelaku diringkus di kediamannya di Kelurahan Dompak, Tanjungpinang, usai mencuri di enam lokasi berbeda.

 

Kasus terbaru terjadi Jumat, 20 Februari 2026. Saat itu rumah korban di Kampung Budi Mulya kosong karena istri dan anaknya mengantarkan pesanan katering ke Km 10 Tanjungpinang. Korban sempat berkunjung ke rumah keluarga dan beribadah di Tanjungpinang. Namun pukul 18.00 WIB, ia pulang dan mendapati pintu rumah sudah terbuka dengan kondisi dalam rumah berantakan.

 

Baca Juga

Sikat Habis! Kalapas Fauzi Harahap Perintahkan Satopspatnal Obok-obok Blok Hunian, Gandeng TNI-Polri Buru HP & Narkoba

Bupati Roby dan BPR Bintan Borong Tiga Penghargaan Bergengsi di Ajang TOP BUMD Awards 2026

Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, didampingi Kanit Reskrim Ipda Yopi Akbar serta Kasi Humas Polres Bintan, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku.

 

“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengamankan tersangka MF di kediamannya di Kelurahan Dompak, Tanjungpinang,” ujar AKP Aang dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).

 

Dari hasil pemeriksaan, MF mengakui semua perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau yang ditinggalkan pelaku di Jalan Korindo pada 31 Mei 2026. Motor itulah yang menjadi petunjuk penting untuk melacak keberadaan MF.

 

“Pelaku meninggalkan motornya di Jalan Korindo. Dari situ kami kembangkan dan berhasil mengidentifikasi tersangka,” jelas AKP Aang.

 

Tak hanya satu TKP, MF mengaku sudah beraksi di lima lokasi lain. Rinciannya, satu kali di Jalan Cemara Kampung Budi Mulya, Kijang Kota, dua kali di sekitar Jalan Nusantara Km 18 pada pertengahan 2025, serta dua kali di Jalan Nusantara Km 19 area SPBU pada Agustus 2025.

 

“Total ada enam TKP yang sudah diakui pelaku. Modusnya sama, mengincar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya,” tambah Ipda Yopi Akbar.

 

Atas perbuatannya, MF dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Komentar

Berita Terkini

Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai

Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai

1 jam lalu

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Ketua PMI Bintan Buka Seminar Kesehatan dan Donor Darah di STAIN SAR Kepri, Dorong Generasi Muda Jadi Relawan Peduli

PLN ULP Natuna Dorong Program Tambah Daya, Dukung Produktivitas Kerja dari Rumah

PT TIMAH Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Peternakan Ayam Kampung di Karimun

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In