No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 22 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Motor Ditinggal di Jalan Korindo Jadi Petunjuk, Residivis MF (19) Diciduk Polsek Bintim Usai Bobol 6 Rumah

Ranai Pos by Ranai Pos
15/04/2026 4:31 PM
in Bintan
0
Motor Ditinggal di Jalan Korindo Jadi Petunjuk, Residivis MF (19) Diciduk Polsek Bintim Usai Bobol 6 Rumah 
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Bintan : Unit Reskrim Polsek Bintan Timur membongkar aksi pencurian lintas wilayah yang dilakukan MF (19), warga Kampung Budi Mulya, Kijang Kota. Pelaku diringkus di kediamannya di Kelurahan Dompak, Tanjungpinang, usai mencuri di enam lokasi berbeda.

 

Kasus terbaru terjadi Jumat, 20 Februari 2026. Saat itu rumah korban di Kampung Budi Mulya kosong karena istri dan anaknya mengantarkan pesanan katering ke Km 10 Tanjungpinang. Korban sempat berkunjung ke rumah keluarga dan beribadah di Tanjungpinang. Namun pukul 18.00 WIB, ia pulang dan mendapati pintu rumah sudah terbuka dengan kondisi dalam rumah berantakan.

 

Baca Juga

Bupati Roby Luncurkan B-SMART, Era Baru Pembinaan Atlet Bintan Berbasis Data Dimulai

Bupati Roby Resmikan Portal BISA, Era Baru Layanan Digital Terintegrasi di Bintan Resmi Dimulai

Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, didampingi Kanit Reskrim Ipda Yopi Akbar serta Kasi Humas Polres Bintan, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku.

 

“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengamankan tersangka MF di kediamannya di Kelurahan Dompak, Tanjungpinang,” ujar AKP Aang dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).

 

Dari hasil pemeriksaan, MF mengakui semua perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau yang ditinggalkan pelaku di Jalan Korindo pada 31 Mei 2026. Motor itulah yang menjadi petunjuk penting untuk melacak keberadaan MF.

 

“Pelaku meninggalkan motornya di Jalan Korindo. Dari situ kami kembangkan dan berhasil mengidentifikasi tersangka,” jelas AKP Aang.

 

Tak hanya satu TKP, MF mengaku sudah beraksi di lima lokasi lain. Rinciannya, satu kali di Jalan Cemara Kampung Budi Mulya, Kijang Kota, dua kali di sekitar Jalan Nusantara Km 18 pada pertengahan 2025, serta dua kali di Jalan Nusantara Km 19 area SPBU pada Agustus 2025.

 

“Total ada enam TKP yang sudah diakui pelaku. Modusnya sama, mengincar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya,” tambah Ipda Yopi Akbar.

 

Atas perbuatannya, MF dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Komentar

Berita Terkini

Polemik 12 Tahun Tuntas! Pelindo Serahkan Rp1,97 Miliar ke BUP Karimun Lewat Jalan Damai

Polemik 12 Tahun Tuntas! Pelindo Serahkan Rp1,97 Miliar ke BUP Karimun Lewat Jalan Damai

2 menit lalu

Tenda Pemakaman Jadi Kenyataan! Warga Perayun Kundur Barat Terima Bantuan PT TIMAH

Senin Bareng Karutan : Rutan Karimun Buka “Sapa Masyarakat”, Keluarga WBP Bebas Ngeluh Tanpa Sekat

Hadiri Gerakan Nasional “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy: Memuliakan Sungai Berarti Memuliakan Negara

Miliki Cita-Cita Membangun Daerah Asal, Putra Papua Pilih Timba Ilmu di Politeknik Agraria STPN

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In