www.ranaipos.com – Bintan : Unit Reskrim Polsek Bintan Timur membongkar aksi pencurian lintas wilayah yang dilakukan MF (19), warga Kampung Budi Mulya, Kijang Kota. Pelaku diringkus di kediamannya di Kelurahan Dompak, Tanjungpinang, usai mencuri di enam lokasi berbeda.
Kasus terbaru terjadi Jumat, 20 Februari 2026. Saat itu rumah korban di Kampung Budi Mulya kosong karena istri dan anaknya mengantarkan pesanan katering ke Km 10 Tanjungpinang. Korban sempat berkunjung ke rumah keluarga dan beribadah di Tanjungpinang. Namun pukul 18.00 WIB, ia pulang dan mendapati pintu rumah sudah terbuka dengan kondisi dalam rumah berantakan.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, didampingi Kanit Reskrim Ipda Yopi Akbar serta Kasi Humas Polres Bintan, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku.
“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengamankan tersangka MF di kediamannya di Kelurahan Dompak, Tanjungpinang,” ujar AKP Aang dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, MF mengakui semua perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau yang ditinggalkan pelaku di Jalan Korindo pada 31 Mei 2026. Motor itulah yang menjadi petunjuk penting untuk melacak keberadaan MF.
“Pelaku meninggalkan motornya di Jalan Korindo. Dari situ kami kembangkan dan berhasil mengidentifikasi tersangka,” jelas AKP Aang.
Tak hanya satu TKP, MF mengaku sudah beraksi di lima lokasi lain. Rinciannya, satu kali di Jalan Cemara Kampung Budi Mulya, Kijang Kota, dua kali di sekitar Jalan Nusantara Km 18 pada pertengahan 2025, serta dua kali di Jalan Nusantara Km 19 area SPBU pada Agustus 2025.
“Total ada enam TKP yang sudah diakui pelaku. Modusnya sama, mengincar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya,” tambah Ipda Yopi Akbar.
Atas perbuatannya, MF dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.





Komentar