Natuna _ ranaipos.com (RP) : Kronologi kejadian berawal dari sekira bulan Juni 2021 tersangka berinisial DP (21) membuka usaha investasi dengan nama Doli Inves. Dimana usaha Doli Inves ini menawarkan kepada masyarakat luas agar memberikan uang, kemudian dijanjikan setelah 5 hari sampai dengan 15 hari uangnya di setor mendapat keuntungan 15 hingga 30 persen dari uang modal.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna saat melakukan Konferensi Pers kepada awak media di Ruang Data Mapolres Natuna atas pengungkapan kasus terkait dengan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaksanakan di Mapolres Natuna, Sabtu (23/10/2021) siang.
“Cara tersangka menawarkan kepada masyarakat luas adalah dengan menggunakan akun sosial story Whatsap dan story Instagram tersangka hingga masyarakat yang tertarik menghubungi tersangka dan kemudian ikut usaha investasi dengan memberikan sejumlah uang tunai dengan jumlah yang berbeda beda, hingga ada beberapa korban yang ikut usaha investasi dengan memberikan uang dengan cara di transfer ke rekening tersangka”, jelas Kapolres Natuna.
Lebih lanjut AKBP Ike Krisna menjelaskan, setelah tersangka menerima uang, dan dalam jangka waktu yang ditentukan tersangka untuk memberikan keuntungan dan mengembalikan uang modal, tersangka tidak dapat memberikan keuntungan dan mengembalikan uang modal yang dijanjikan, hingga korban meminta agar uang modal dikembalikan, namun oleh tersangka tidak dikembalikan.
Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum menambahkan bahwa diperkirakan jumlah korban yang ikut usaha investasi ada sebanyak 251 orang dengan jumlah uang yang berbeda dan diperkirakan sebesar Rp. 500.000.000,-.
Lanjutnya, barang bukti yang di amankan petugas adalah berupa bukti transfer dari bank Syariah Mandiri a.n Darina ke Bank BRI a.n tersangka, 1 (satu) buah buku tulis yang berisi data nasabah, Rekening koran Bank BNI a.n tersangka, Rekening koran Bank Riau Kepri, buku tabungan dan kartu ATM a.n tersangka, Buku Tabungan Bank BNI dan ATM a.n tersangka, 1 (satu) buah handphone iPhone 11 promax dengan nomor simcard 0887 0826 4xxx yang berisikan story WhatsApp dan Instagram tersangka, 1 (satu) buah kasur warna abu abu dan 1 (satu) lemari plastik warna putih.
“Dengan demikian, atas perbuatan tersangka DP (21) telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun”, Jelas Kasat Reskrim IPTU Ikhtiar Nazara.*(rp)
Komentar