www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu terkait kepemilikan tanah di Jl WR Supratman, Batu 8 Atas, Kota Tanjungpinang, terus bergulir. Kasus yang dilaporkan oleh Djodi Wirahadikusuma terhadap Ani Sriwati kini memasuki tahap baru dengan sejumlah pihak mulai dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Penyidik memanggil Camat Tanjungpinang Timur, Saparilis, dan Lurah Air Raja, Sudarman, untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Kedua pejabat tersebut tiba di kantor Polresta Tanjungpinang sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (14/1/2025).
Djodi Wirahadikusuma melaporkan Ani Sriwati pada 3 Desember 2024 atas tuduhan pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu dalam klaim kepemilikan tanah. Dalam laporannya, Djodi menyebut Ani diduga memalsukan identitasnya dengan mengubah silsilah keluarga agar diakui sebagai ahli waris tanah yang telah dibelinya dari Rosmaniah.
“Terlapor mengaku sebagai anak kandung Abu Thalib untuk mengklaim tanah ini, tetapi berdasarkan dokumen resmi seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran, dia sebenarnya adalah anak dari Abu Bakar,” ungkap Djodi saat diwawancarai.
Menurut Djodi, Ani juga menghalangi proses pengukuran tanah yang sah secara hukum, menambah kompleksitas kasus ini.
Upaya konfirmasi kepada Camat Tanjungpinang Timur, Saparilis, dan Lurah Air Raja, Sudarman, melalui pesan WhatsApp belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena lokasi tanah yang berada di kawasan strategis dengan nilai jual tinggi. Penyidik terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap fakta hukum dan menentukan langkah selanjutnya.
Pihak Satreskrim Polresta Tanjungpinang menegaskan bahwa investigasi akan dilakukan secara mendalam untuk memastikan kebenaran laporan dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak terkait.*(dv)
Komentar