www.ranaipos.com – Batam : Pengadilan Negeri Batam membacakan putusan dalam perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu dengan berat 2 Ton atas nama terdakwa WEERAPAT PHONGWAN alias MR. PONG dan terdakwa TEERAPONG LEKPRADUB, Jumat (6/3/2026). Kedua terdakwa merupakan Warga Negara Asing kewarganegaraan Thailand.
Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. WEERAPAT PHONGWAN alias MR. PONG divonis penjara seumur hidup, sedangkan TEERAPONG LEKPRADUB divonis penjara 17 tahun.
Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat.
“Fakta-fakta yang terungkap pada persidangan menunjukkan bahwa terdakwa WEERAPAT PHONGWAN alias MR. PONG berperan sebagai juru mesin dan orang kepercayaan pemilik kapal, sedangkan terdakwa TEERAPONG LEKPRADUB sebagai juru kemudi sekaligus orang kepercayaan pemilik kapal,” kata Majelis Hakim.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan Pikir-pikir atas putusan tersebut, yang berbeda dengan tuntutan awal yaitu pidana mati. Kasus ini merupakan perkara splitsing dari perkara terdakwa Fandi, Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan RichardHalomoan Tambunan.





Komentar