www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kisah tragis kembali mencuat dari kasus pembunuhan yang dilakukan Narsun (67) terhadap istrinya sendiri di Tanjungpinang. Pria tersebut sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama kurang lebih tujuh tahun dari total vonis 15 tahun, sebelum akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.
Narsun diketahui divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas kasus pembunuhan yang terjadi beberapa tahun lalu. Selama menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Umum Tanjungpinang, ia disebut berkelakuan baik sehingga rutin memperoleh remisi tahunan.
“Dari pantauan kami, Narsun selalu berbuat baik, rajin beribadah dan tidak pernah terlibat perkelahian dengan sesama narapidana. Karena itu, setiap tahun ia mendapat remisi hingga akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat,” ujar Tama, Petugas Lapas Umum Tanjungpinang.
Ironisnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang beberapa tahun silam, sang istri disebut sesuak yang paling setia mendampingi. Ia bahkan menangis di hadapan majelis hakim dan memohon agar hukuman suaminya diringankan.
Sang istri pula yang merawat Narsun saat menderita TBC kulit dan menjalani perawatan di rumah sakit di Kijang. Namun, kisah pengorbanan itu berujung pilu. Dengan motif sakit hati karena merasa tidak dihargai, Narsun diduga kembali melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, memicu keprihatinan mendalam dari masyarakat.
Kasus tersebut kini kembali menjadi sorotan publik, sekaligus menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat.





Komentar