www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya sendiri. Peristiwa berdarah ini terjadi di kediaman mereka, Jalan Ganet, Perumahan Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, pada Rabu (25/2/2026) sore.
Tersangka diketahui bernama Nasrun, yang juga merupakan seorang residivis. Ia tega menghabisi nyawa istrinya dengan cara yang tergolong sangat keji, yakni melakukan pemukulan berulang kali hingga melakukan mutilasi pada bagian kaki korban.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu mengungkapkan bahwa insiden bermula sekitar pukul 16.30 WIB saat terjadi pertengkaran mulut di ruang makan. Dipicu emosi yang memuncak, tersangka mengambil potongan kayu bulat dari pot bunga di luar rumah dan langsung memukul kepala bagian belakang korban.
Tak berhenti di situ, saat korban terjatuh, tersangka kembali melayangkan pukulan ke arah wajah dan kepala berkali-kali hingga korban dipastikan tewas.
“Setelah memastikan korban meninggal dengan memeriksa denyut nadinya, tersangka sempat membungkus jasad korban dengan sarung dan karung goni. Namun, karena tidak kuat mengangkat jenazah untuk dibuang menggunakan motor, tersangka menyeret korban kembali ke dapur,” ujar Kapolresta Tanjungpinang dalam keterangannya.
Di dapur itulah, tersangka melakukan tindakan keji dengan memotong paha kanan dan kiri korban menggunakan parang dan talenan kayu. Potongan kaki tersebut kemudian dibuang oleh tersangka ke sebuah rumah kosong di Jalan Sultan Sulaiman, Kampung Bulang, sementara tubuh korban disembunyikan di gudang rumah.
Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Paulus Wamilik Mabel mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, motif di balik aksi brutal ini adalah rasa sakit hati tersangka yang mendalam. Nasrun mengaku merasa tidak dihargai sebagai suami yang sah semenjak dirinya bebas dari penjara.
“Motif utamanya adalah sakit hati. Tersangka merasa selama ini tidak dihargai oleh korban sebagai suami, terlebih status tersangka adalah seorang residivis. Hal ini memicu dendam yang berujung pada tindakan pembunuhan berencana dan mutilasi tersebut,” tegas AKP Paulus Wamilik Mabel.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
* Satu unit sepeda motor Honda Supra X BP 3015.
* Satu buah parang dan potongan kayu sepanjang 55 cm.
* Talenan kayu, karung goni, serta berbagai pakaian dan kain yang digunakan untuk membersihkan bercak darah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana (residivis) sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Jo Pasal 458 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 23 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
“Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Kasat Reskrim.*(dv)





Komentar