No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Kamis, 9 April 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Penertiban Pagar Kayu Picu Polemik, Kuasa Hukum Djodi Bicara Aspek Pidana

Ranai Pos by Ranai Pos
18/02/2026 6:57 PM
in Tanjungpinang
0
Penertiban Pagar Kayu Picu Polemik, Kuasa Hukum Djodi Bicara Aspek Pidana
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com–Tanjungpinang : Masih suasana Imlek terjadi perusakan pagar kayu milik warga dalam kegiatan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang menuai sorotan, Rabu (18/2/26).

Kuasa hukum Cristina Djodi, Herman SH, menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP maupun Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.

Herman SH menyatakan bahwa pagar kayu yang dirusak tidak diatur dalam Peraturan Daerah terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga

Sambut Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitan Gratis untuk Warga

Warga Keluhkan Antre Berjam-jam, Puskesmas Tanjungpinang Barat Pastikan Layani BPJS Sebelum Akhir April 2026

Menurutnya, jika tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak sesuai prosedur, maka dapat berimplikasi pidana.

Ia juga menegaskan bahwa anggota Satpol PP bukan institusi yang kebal hukum. Setiap tindakan di lapangan tetap harus berpedoman pada hukum yang berlaku dan standar operasional prosedur (SOP).

“Jika ada kelalaian dalam menjalankan tugas yang mengakibatkan terjadinya perbuatan pidana, maka oknum yang bersangkutan bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujarnya.

Secara prinsip, meskipun Satpol PP bertugas menegakkan Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum, aparat tersebut tetap terikat pada ketentuan hukum pidana umum. Apabila dalam pelaksanaan tugas terjadi kelalaian yang menimbulkan kerugian, kekerasan fisik, atau pelampauan wewenang, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Pertanggungjawaban pidana sendiri bersifat individual. Artinya, apabila terdapat pelanggaran, maka oknum yang melakukan perbuatan tersebut yang akan diproses sesuai hukum, bukan institusinya secara keseluruhan.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantib) Satpol PP menjelaskan bahwa kegiatan penertiban yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya.

“Kegiatan hari ini didukung oleh unsur TNI dan Polri. Kami berharap sebelumnya situasi bisa terkendali dan pelanggaran Perda dapat diselesaikan bersama. Namun pihak Djodi masih berupaya memasang pagar. Jadi hari ini kami melakukan penertiban pagar kayu dan bata yang masih terpasang di lokasi,” jelasnya.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan keindahan kota. “Tujuan kami agar wilayah kota tetap tertib, rapi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Peristiwa ini pun memunculkan perbedaan pandangan antara pihak kuasa hukum dan aparat penegak Perda. Hingga kini, persoalan tersebut masih menjadi perhatian dan berpotensi menempuh jalur hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran dalam pelaksanaannya.(dv)

Komentar

Berita Terkini

Hebat! 20 Siswa Beasiswa PT Timah Lolos SNBP 2026 di PTN Ternama: Ada ITB hingga Unair

Hebat! 20 Siswa Beasiswa PT Timah Lolos SNBP 2026 di PTN Ternama: Ada ITB hingga Unair

10 jam lalu

Bupati Cen Warning Jajaran Pemkab, Rakor Bersama KPK Tegaskan Perang Terbuka Lawan Korupsi

PT TIMAH Tbk Raih Penghargaan PROPER Emas 2026: Bukti Nyata Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

KTTH FC A Pesta Gol, Sunggak FC B Takluk 6-1 di Open Tournament Cup VIII Kuala Maras, Ini Kata Kades Rewak

BLT-DD 2026 Desa Batu Berapit Akan Segera disalurkan, Ini Penjelasan Kades Umar Lisman

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In