No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Rabu, 24 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

66 dari 193 Tower di Tanjungpinang Diduga Tak Berizin, Berdiri Puluhan Tahun Tanpa Penindakan

Ranai Pos by Ranai Pos
26/01/2026 11:52 PM
in Berita, Bintan
0
66 dari 193 Tower di Tanjungpinang Diduga Tak Berizin, Berdiri Puluhan Tahun Tanpa Penindakan
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang _ ranaipos.com : Keberadaan menara telekomunikasi (tower) di Kota Tanjungpinang kembali menjadi sorotan. Dari total 193 tower yang tercatat, sebanyak 66 unit hingga kini belum diketahui status perizinannya atau diduga tidak berizin. Ironisnya, sebagian tower tersebut disebut telah berdiri selama puluhan tahun tanpa penindakan tegas dari pemerintah daerah (26/1).

Data tersebut disampaikan Kepala Bidang Perizinan Kota Tanjungpinang, A.M. Lukman, yang mengakui masih adanya puluhan tower dengan status perizinan tidak jelas.

Melalui pesan WhatsApp, Lukman menjelaskan bahwa dari 193 tower, 66 unit belum diketahui perizinannya atau tidak berizin, satu tower masih dalam proses perizinan, sementara sisanya tidak memerlukan izin karena berupa tiang monopole dengan ketinggian di bawah enam meter.

“Dari 193 tower yang ada, 66 belum diketahui perizinannya atau tidak berizin” ujar Lukman.

Baca Juga

Kapolres Natuna Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

Pemkab Natuna Bergerak Cepat Sikapi Rencana Docking KM Bukit Raya

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan pemerintah. Bagaimana puluhan tower bisa berdiri tanpa izin dalam waktu yang begitu lama tanpa tindakan nyata?

Salah satu contoh disebut berada di kawasan jalan olahraga Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur. Warga setempat menyebut tower tersebut telah berdiri sekitar 20 tahun. Meski pihak perizinan mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP, hingga kini belum terlihat adanya penertiban di lapangan.

“Tower itu sudah berdiri hampir dua puluh tahun, tapi tetap aman-aman saja. Seolah dibiarkan,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan, bahkan potensi pembiaran. Padahal, keberadaan tower tanpa izin berpotensi merugikan daerah akibat hilangnya pendapatan dari pajak dan retribusi, di tengah upaya pemerintah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, aspek keselamatan, tata ruang, dan kepastian hukum juga menjadi sorotan. Tower tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan zonasi dan membahayakan lingkungan sekitar.

Publik kini menunggu ketegasan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Apakah puluhan tower tersebut akan ditertibkan, atau kembali berakhir tanpa tindak lanjut?

Jika tower tanpa izin dapat berdiri puluhan tahun tanpa sanksi, wajar bila muncul pertanyaan publik: sekadar pembiaran, atau ada kepentingan lain di baliknya.*(Helmi)

Komentar

Berita Terkini

Kapolres Natuna Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

Kapolres Natuna Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

58 menit lalu

Pemkab Natuna Bergerak Cepat Sikapi Rencana Docking KM Bukit Raya

Dishub Karimun Jelaskan: Pengelolaan Parkir Kini Dipegang PT MSM Sejak Juli 2025

Deby Maryanti Harapkan Aplikasi Si-Pintar Permudah Orang Tua Daftarkan Anak ke Sekolah

Siapa yang Takut Indonesia Menjadi Kuat?

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In