Tanjungpinang _ ranaipos.com : Keberadaan menara telekomunikasi (tower) di Kota Tanjungpinang kembali menjadi sorotan. Dari total 193 tower yang tercatat, sebanyak 66 unit hingga kini belum diketahui status perizinannya atau diduga tidak berizin. Ironisnya, sebagian tower tersebut disebut telah berdiri selama puluhan tahun tanpa penindakan tegas dari pemerintah daerah (26/1).
Data tersebut disampaikan Kepala Bidang Perizinan Kota Tanjungpinang, A.M. Lukman, yang mengakui masih adanya puluhan tower dengan status perizinan tidak jelas.
Melalui pesan WhatsApp, Lukman menjelaskan bahwa dari 193 tower, 66 unit belum diketahui perizinannya atau tidak berizin, satu tower masih dalam proses perizinan, sementara sisanya tidak memerlukan izin karena berupa tiang monopole dengan ketinggian di bawah enam meter.
“Dari 193 tower yang ada, 66 belum diketahui perizinannya atau tidak berizin” ujar Lukman.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan pemerintah. Bagaimana puluhan tower bisa berdiri tanpa izin dalam waktu yang begitu lama tanpa tindakan nyata?
Salah satu contoh disebut berada di kawasan jalan olahraga Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur. Warga setempat menyebut tower tersebut telah berdiri sekitar 20 tahun. Meski pihak perizinan mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP, hingga kini belum terlihat adanya penertiban di lapangan.
“Tower itu sudah berdiri hampir dua puluh tahun, tapi tetap aman-aman saja. Seolah dibiarkan,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan, bahkan potensi pembiaran. Padahal, keberadaan tower tanpa izin berpotensi merugikan daerah akibat hilangnya pendapatan dari pajak dan retribusi, di tengah upaya pemerintah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, aspek keselamatan, tata ruang, dan kepastian hukum juga menjadi sorotan. Tower tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan zonasi dan membahayakan lingkungan sekitar.
Publik kini menunggu ketegasan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Apakah puluhan tower tersebut akan ditertibkan, atau kembali berakhir tanpa tindak lanjut?
Jika tower tanpa izin dapat berdiri puluhan tahun tanpa sanksi, wajar bila muncul pertanyaan publik: sekadar pembiaran, atau ada kepentingan lain di baliknya.*(Helmi)





Komentar