www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang menyerahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 15 narapidana, Kamis (25/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan dan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung proses pembinaan yang humanis dan berkeadilan.
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas perilaku baik warga binaan yang telah menunjukkan komitmen mengikuti program pembinaan secara aktif dan berkelanjutan.
“Remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, dan mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat,” ujar Alanta.
Rincian remisi yang diberikan:
– 8 orang menerima remisi 15 hari
– 6 orang menerima remisi 1 bulan
– 1 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat struktural Rutan Kelas I Tanjungpinang, termasuk Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan yang membacakan nama-nama narapidana penerima Remisi Khusus I (RK I) Natal Tahun 2025.
Dalam sambutan yang dibacakan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, menekankan pentingnya pemberian remisi sebagai motivasi bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri.
“Gunakan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik. Jadilah warga yang berkontribusi positif bagi masyarakat,” pesan Alanta kepada warga binaan.
Kegiatan penyerahan remisi ini diakhiri dengan penyerahan simbolis Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan (WBP).





Komentar