No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Minggu, 20 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Pengambilan Kayu dan Hasil Hutan di Natuna Tampa Izin

rapi by rapi
21/08/2021 2:53 PM
in Berita, Natuna
0
Pengambilan Kayu dan Hasil Hutan di Natuna Tampa Izin
0
SHARES
166
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Natuna _ ranaipos .com (RP) : Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Natuna, Tri Susilo, minta kepada pengusaha dan pengambil kayu di Natuna untuk dapat melakukan pengurusan perizinan. Kayu yang diambil serta yang dijual saat ini masyarakat Natuna diperoleh secara ilegal.

Untuk pemanfaatan hutan hasil hutan seperti kayu dan jenis lainya. Pengambil atau pengelola harus dilengkapi dengan izin pemanfaatan hutan, sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan, terang Tri Susilo saat di jumpai media ini, Jumat, (20/8/2021) pagi.

“Guna kepentingan pembangunan Daerah Kabupaten Natuna, kami pernah memberi peluang kepada para pengusaha kayu untuk mengajukan perizinan dengan cara membentuk koperasi, dan pihaknya siap mepasilitasi hingga ke kenterian demi lancarnya pembagunan daerah, namun hingga kini sudah beberapa pergantian pemimpin belum satupun datang mengajukan hal tersebut.” tambahnya.

Tri menambahkan, pengelolaan tentang hasil hutan tersebut juga berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 55/Menhut-II/2006 Tentang penata usahaan hasil hutan yang berasal dari hutan negara yang meliputi beberapa jenis perizinan yakni:

Baca Juga

Setelah STAI Natuna Beralih Bentuk Menjadi IAI Natuna

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

1. Izin Usaha Pemanfatan Kawasan (IUPK), 2. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL), 3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), 4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK), 5. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), dan 6. Izin Pemungutan hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)

Selain izin yang disebutkan di atas, juga ada 2 jenis izin lain yakni,Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan Izin Pinjam Pakai kawasan Hutan (IPPKH).

“Bagi pengusaha Industri seperti Somel, PT atau CV, atau orang perorangan yang menampung kayu secara ilegal dan orang yang sengaja bersekongkol dengan pelaku ilegal dapat dikenakan sangsi pidana pasal 18 PP No. 28 Tahun 1985 dan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sedangkan pada Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”. Papar Tri Susilo.

ASN kehutan yang telah mengabdi di Natuna lebih dari 20 tahun ini, menerangkan. Pada Pasal 21 UU Nomor 18 Tahun 2013 menegaskan,setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan sangsi hukum pidana yang sama. Selain itu pelaku pemanfaatan hasil hutan secara ilegal tersebut telah merugikan negara berdasarkan Permenhut Nomor P.31/Menhut-II/2014 dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 terkait Kepatuhan Pemegang Izin IUPHHK yang harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).(pil).

Komentar

Berita Terkini

Negara Sibuk Memberi Makan Anak, Tapi Lupa Mendidik

Setelah STAI Natuna Beralih Bentuk Menjadi IAI Natuna

10 jam lalu

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Dilema Tambang Ilegal

PT TIMAH Restocking 1.000 Bibit Kepiting Bakau di Perairan Kundur

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In