www.ranaipos.com – Bintan : Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memberikan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa kepada ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Minggu (17/8/2025).
Pemberian remisi ini berlandaskan pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang tata cara pemberian remisi. Selain itu, juga mengacu pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Tahun 2025 terkait pelaksanaan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.
Dari total 713 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, sebanyak 609 orang dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh Remisi Umum. Rinciannya meliputi:
RU I (pengurangan masa hukuman sebagian)
1 bulan: 7 orang
2 bulan: 25 orang
3 bulan: 125 orang
4 bulan: 133 orang
5 bulan: 276 orang
6 bulan: 36 orang
RU II (masih menjalani subsider)
3 bulan: 1 orang
5 bulan: 3 orang
6 bulan: 3 orang
Selain Remisi Umum, tahun ini juga diberikan Remisi Dasawarsa yang berlaku setiap peringatan 10 tahun kemerdekaan Indonesia. Dari total warga binaan, sebanyak 626 orang mendapat pengurangan masa pidana, dengan rincian sebagai berikut:
Remisi Dasawarsa (RD): 90 hari, diterima 617 orang.
Remisi Dasawarsa Pidana Denda (RDPD):
8 hari: 1 orang
10 hari: 1 orang
15 hari: 1 orang
30 hari: 6 orang
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku positif dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan warga binaan semakin bersemangat menjalani sisa masa pidana serta berkomitmen untuk memperbaiki diri.





Komentar