www.ranaipos.com – Anambas : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dan mengamankan tiga orang laki-laki dan satu perempuan yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Sabtu (26/07/2025).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah A.B., S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP S.M. Simanjuntak, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Untuk keempat pelaku sudah kita amankan pada hari Kamis (24/07/2025), masing-masing dari mereka kita tangkap di lokasi yang berbeda,” ujar Kasatresnarkoba.
Salah satu pelaku, EK (43), saat diamankan dan dilakukan tes urine di RSUD Tarempa, ditemukan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram di dalam celana dalamnya. Proses penggeledahan dilakukan dengan bantuan perawat rumah sakit.
“Pelaku kemudian menyebutkan kepada petugas bahwa ada dua pria lagi yang merupakan temannya, masing-masing berinisial WA dan AR, yang juga terlibat dalam tindak pidana narkotika,” lanjutnya.
Petugas kemudian bergerak ke sebuah rumah di Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, dan menemukan dua pria yang dimaksud.
“Dari pengakuan WA (38) dan AR (41), petugas melakukan pengembangan ke satu pria lainnya berinisial RD (45). Tidak butuh waktu lama, petugas langsung menuju alamat yang dituju,” tambahnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah RD, petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 0,58 gram serta satu bungkus plastik bening berukuran besar berisi sabu seberat 135,4 gram.
“Kepada penyidik, keempat pelaku mengakui semua perbuatannya. Masing-masing dari pelaku EK, WA, dan AR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasatresnarkoba.
“Sedangkan untuk pelaku RD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya *(Heri)





Komentar