No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Rabu, 5 Agustus 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Satresnarkoba Polres Anambas Tangkap Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

rapi by rapi
26/07/2025 5:09 PM
in Anambas, Berita
0
Satresnarkoba Polres Anambas Tangkap Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Anambas : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dan mengamankan tiga orang laki-laki dan satu perempuan yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Sabtu (26/07/2025).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah A.B., S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP S.M. Simanjuntak, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Untuk keempat pelaku sudah kita amankan pada hari Kamis (24/07/2025), masing-masing dari mereka kita tangkap di lokasi yang berbeda,” ujar Kasatresnarkoba.

Salah satu pelaku, EK (43), saat diamankan dan dilakukan tes urine di RSUD Tarempa, ditemukan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram di dalam celana dalamnya. Proses penggeledahan dilakukan dengan bantuan perawat rumah sakit.

Baca Juga

Survei Prabowo Turun, PKIH: Jangan Terjebak Euforia Angka, Keberhasilan Pemerintah Tidak Diukur dari Approval Rating Semata

KUA–PPAS APBD 2027 Harus Jadi Titik Balik: PKIH Karimun Desak Putus Rantai Tunda Bayarl

“Pelaku kemudian menyebutkan kepada petugas bahwa ada dua pria lagi yang merupakan temannya, masing-masing berinisial WA dan AR, yang juga terlibat dalam tindak pidana narkotika,” lanjutnya.

Petugas kemudian bergerak ke sebuah rumah di Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, dan menemukan dua pria yang dimaksud.

“Dari pengakuan WA (38) dan AR (41), petugas melakukan pengembangan ke satu pria lainnya berinisial RD (45). Tidak butuh waktu lama, petugas langsung menuju alamat yang dituju,” tambahnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah RD, petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 0,58 gram serta satu bungkus plastik bening berukuran besar berisi sabu seberat 135,4 gram.

“Kepada penyidik, keempat pelaku mengakui semua perbuatannya. Masing-masing dari pelaku EK, WA, dan AR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasatresnarkoba.

“Sedangkan untuk pelaku RD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya *(Heri)

Komentar

Berita Terkini

Progres 89 Persen, Pembangunan MCK TMMD Ke-129 Segera Rampung

Progres 89 Persen, Pembangunan MCK TMMD Ke-129 Segera Rampung

17 jam lalu

TMMD Ke-129 Kodim 0315/Tanjungpinang Percepat Pembangunan Sarana Ketahanan Pangan, Progres Tembus 79 Persen

Survei Prabowo Turun, PKIH: Jangan Terjebak Euforia Angka, Keberhasilan Pemerintah Tidak Diukur dari Approval Rating Semata

KUA–PPAS APBD 2027 Harus Jadi Titik Balik: PKIH Karimun Desak Putus Rantai Tunda Bayarl

Guru PAI SMP Natuna Perkuat Kompetensi AI dalam Pembelajaran

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In