www.ranaipos.com _ Jakarta : Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI), Andi Dasmawati, Ph.D, telah melaporkan dua oknum berinisial IK dan RS ke pihak berwajib dengan dugaan tindak pidana pemalsuan. Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor Laporan Polisi (LP) STTLP/B/4573/VII/2025/SPKT, yang dibuat pada tanggal 4 Juli 2025.
Andi Dasmawati melaporkan kedua oknum tersebut didampingi oleh tim penasehat hukum dari Kantor Hukum Mr. Tan Law Firm yang berlokasi di Mall Taman Palem, Jakarta Barat. Menurut Fachruddin Tanjung, selaku penasehat hukum Andi, laporan ini terkait dengan dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh IK dan RS yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum IKWI Pusat serta Sekretaris Jenderal IKWI Pusat. Mereka diduga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat IKWI No. 01/SK/PP-IKWI/V/2025 yang tertanggal 5 Mei 2025.
“Kami telah melaporkan oknum-oknum yang mengaku sebagai pengurus IKWI Pusat dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHP,” ujar Fachruddin Tanjung, yang akrab disapa Tanjung.
Tanjung juga menegaskan bahwa sebelum laporan tersebut dibuat, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Reserse Kriminal Umum (Reskrim) dan melampirkan sejumlah bukti terkait status kepengurusan yang sah dari IKWI Pusat. Setelah memeriksa bukti-bukti yang diserahkan, pihak Reskrim menyatakan bahwa dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh IK dan RS memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Selain itu, kami juga telah melayangkan somasi sebelumnya, namun tidak ada respons apapun. Maka dari itu, kami akhirnya memutuskan untuk melanjutkan langkah hukum ini,” lanjut Tanjung.
Andi Dasmawati, saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, berharap agar penyidik dapat bertindak profesional dan netral dalam menangani kasus ini. “Semoga penyidik bersikap tegas dan tidak pandang bulu. Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri, dan hukum harus ditegakkan di negara kita ini,” ujarnya, Selasa (8/7).
Andi Dasmawati mendatangi SPKT Polda Metro Jaya juga didampingi oleh Sekretaris Jenderal IKWI Pusat, Novi Enebelty, serta Yuliana selaku Pelaksana Tugas (Plt) IKWI DKI Jakarta. (***)





Komentar