No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Jumat, 20 Maret 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Terancam 6 Tahun Penjara, Ketua Umum IKWI Pusat Laporkan Oknum IK dan RS

Ranai Pos by Ranai Pos
08/07/2025 7:57 PM
in Nasional
0
Terancam 6 Tahun Penjara, Ketua Umum IKWI Pusat Laporkan Oknum IK dan RS
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com _ Jakarta : Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI), Andi Dasmawati, Ph.D, telah melaporkan dua oknum berinisial IK dan RS ke pihak berwajib dengan dugaan tindak pidana pemalsuan. Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor Laporan Polisi (LP) STTLP/B/4573/VII/2025/SPKT, yang dibuat pada tanggal 4 Juli 2025.

Andi Dasmawati melaporkan kedua oknum tersebut didampingi oleh tim penasehat hukum dari Kantor Hukum Mr. Tan Law Firm yang berlokasi di Mall Taman Palem, Jakarta Barat. Menurut Fachruddin Tanjung, selaku penasehat hukum Andi, laporan ini terkait dengan dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh IK dan RS yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum IKWI Pusat serta Sekretaris Jenderal IKWI Pusat. Mereka diduga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat IKWI No. 01/SK/PP-IKWI/V/2025 yang tertanggal 5 Mei 2025.

“Kami telah melaporkan oknum-oknum yang mengaku sebagai pengurus IKWI Pusat dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHP,” ujar Fachruddin Tanjung, yang akrab disapa Tanjung.

Tanjung juga menegaskan bahwa sebelum laporan tersebut dibuat, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Reserse Kriminal Umum (Reskrim) dan melampirkan sejumlah bukti terkait status kepengurusan yang sah dari IKWI Pusat. Setelah memeriksa bukti-bukti yang diserahkan, pihak Reskrim menyatakan bahwa dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh IK dan RS memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga

Apresiasi Capaian Jajaran di Bali, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Data Pertanahan

Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital

“Selain itu, kami juga telah melayangkan somasi sebelumnya, namun tidak ada respons apapun. Maka dari itu, kami akhirnya memutuskan untuk melanjutkan langkah hukum ini,” lanjut Tanjung.

Andi Dasmawati, saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, berharap agar penyidik dapat bertindak profesional dan netral dalam menangani kasus ini. “Semoga penyidik bersikap tegas dan tidak pandang bulu. Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri, dan hukum harus ditegakkan di negara kita ini,” ujarnya, Selasa (8/7).

Andi Dasmawati mendatangi SPKT Polda Metro Jaya juga didampingi oleh Sekretaris Jenderal IKWI Pusat, Novi Enebelty, serta Yuliana selaku Pelaksana Tugas (Plt) IKWI DKI Jakarta. (***)

 

Komentar

Berita Terkini

Bupati Bintan, Roby Kurniawan

Jelang Lebaran, Pemkab Bintan Tuntaskan THR 5.540 ASN dan Insentif Ratusan Tenaga Non ASN

6 jam lalu

Penganugerahan Pemenang Kompetisi KRISTAL 2026, Apresiasi atas Gagasan Inovasi dalam Pelayanan Pertanahan

Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi

Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis

Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat pada Masa Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 H

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In