No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Kamis, 17 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Pengembang Terkait Permasalahan Izin Bangunan di Tanjungpinang, Diduga Manipulasi IMB dan Pelanggaran Perda Tindak Tegas Walikota Dinantikan

Ranai Pos by Ranai Pos
02/07/2025 12:07 PM
in Tanjungpinang
0
Pengembang Terkait Permasalahan Izin Bangunan di Tanjungpinang, Diduga Manipulasi IMB dan Pelanggaran Perda Tindak Tegas Walikota Dinantikan
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com-Tanjungpinang : Sejumlah pengembang di Tanjungpinang tengah menjadi sorotan terkait dugaan penyalahgunaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang melibatkan perubahan fungsi bangunan secara sepihak. Masalah ini semakin mengkhawatirkan setelah dilaporkan bahwa beberapa bangunan yang dibangun sesuai IMB awal, pada kenyataannya, tidak memenuhi ketentuan peruntukan tata ruang dan rencana lapak atau site plan yang telah disetujui.

Kasus yang mencuat adalah deretan ruko yang diduga milik pengusaha Haldy Chan di kawasan Jalan WR Supratman Km 8 Tanjungpinang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelanggaran terkait peruntukan IMB, perubahan desain bangunan, dan penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai, telah dilaporkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang. Meski tiga surat teguran resmi telah dilayangkan, tidak ada langkah tegas dari pemerintah kota untuk menindaklanjutinya.

Salah satu titik perhatian adalah pembangunan ruko milik Haldy Chan, yang diduga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010, Pasal 119 mengenai pembangunan gedung. Pasal tersebut mengatur tahapan pembangunan yang mencakup perencanaan teknis, pelaksana konstruksi, dan pengawasan. Pelanggaran yang terjadi antara lain pembangunan unit ruko yang melampaui IMB yang diterbitkan, serta perubahan permanen pada saluran drainase yang tidak sesuai dengan desain awal.

Lebih lanjut, sanksi yang dapat diterima oleh pengembang apabila melanggar pasal tersebut antara lain berupa pembatasan kegiatan pembangunan, pembekuan IMB selama 14 hari, hingga pencabutan IMB dan pemecahan bangunan. Hingga saat ini, masyarakat mempertanyakan ketegasan Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah SH dalam menegakkan aturan dan ketertiban pembangunan di kota ini.

Baca Juga

Meninggal Seminggu Usai Akad, Klaim Asuransi Kredit Rumah Arya A di BRI Tanjungpinang Masih Menggantung

PT Kepri Batalkan Putusan PN Tanjungpinang, dalam Perkara Gugatan Haldy Chan

Masalah ini semakin kompleks dengan adanya dugaan pembangunan ilegal lainnya di sekitar lokasi tersebut, termasuk pembangunan Sky Bar di atas restoran Indah Rasa yang belum mengantongi izin lengkap. Tidak hanya itu, pembangunan ruko tambahan di area tersebut juga dilaporkan tidak memiliki IMB yang sah, Rabu (2/7/25).

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, H. Abdul Kadir Ibrahim MT, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak PUPR untuk menelusuri masalah tersebut. Menurut informasi yang diperoleh, baik Skybar maupun ruko tambahan yang tengah dibangun tersebut belum memiliki izin yang sah dari dinas terkait. “Permohonan izin memang sudah diajukan, namun belum terbit,”ungkapnya.

Masyarakat kini menantikan tindakan tegas dari pemerintah kota, khususnya Walikota Tanjungpinang, untuk memastikan bahwa pembangunan di kota ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang adil dan jelas sangat diperlukan untuk menjaga iklim investasi dan ketertiban tata kota di Tanjungpinang.

Tidak hanya itu, baru-baru ini juga terungkap adanya dugaan penimbunan lahan di kawasan MT Haryono yang diduga melibatkan oknum pegawai Satpol PP. Menurut informasi yang beredar, salah satu oknum penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang, berinisial YS, diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan tersebut. Dugaan permainan pajak terkait pembayaran retribusi ke kas daerah juga turut mencuat, yang seharusnya memicu penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Dengan segala permasalahan yang muncul, masyarakat mengharapkan ketegasan dari Walikota Tanjungpinang untuk segera menindaklanjuti pelanggaran perizinan dan menjaga integritas proses pembangunan di kota ini. Saat berita ini dimuat, pihak terkait masih terus dikonfirmasi untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.(dv)

Komentar

Berita Terkini

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

12 jam lalu

BPR Tuah Karimun Gandeng KNTI, Bangun Ekosistem Ekonomi Kolektif Nelayan Karimun

Panen Padi Demplot PM-AAS, Bintan Genjot Produktivitas dan Perkuat Ketahanan Pangan Mandiri

Desa Limau Manis Dimonitor KPK, Wabup Natuna Tekankan Konsistensi Antikorupsi

KPK Ungkap Nilai Desa Sepempang Masih 80-an, Kejar Standar Desa Antikorupsi

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In