www.ranaipos.com-Batam : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika sepanjang bulan Mei 2025. Dalam kegiatan Door Stop yang digelar di Lobi Satresnarkoba Polresta Barelang pada Senin (2/6/2025), Kasat Resnarkoba AKP Deni Langie, S.I.K., M.H.Ajun memimpin langsung penyampaian hasil pengungkapan kepada awak media.
Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan. Mereka terdiri dari 9 laki-laki dan 4 perempuan. Adapun barang bukti yang berhasil disita mencakup:
266,41 gram narkotika jenis sabu, yang diperkirakan dapat menyelamatkan 2.664 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba
117 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi
Menurut AKP Deni Langie, para pelaku menggunakan berbagai modus peredaran, mulai dari rumah tinggal, penginapan, hingga lokasi publik dan area Bandara Hang Nadim Batam. Para tersangka ditangkap di sejumlah titik di Kota Batam, seperti Batu Aji, Sekupang, Nongsa, dan Belakang Padang.
“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang. Kami tidak akan pernah berhenti memerangi narkotika,” tegas AKP Deni Langie.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Sinergi dan peran serta masyarakat sangat penting untuk menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” tambahnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat sesuai dengan klasifikasi jenis narkoba dan berat barang bukti.
Satresnarkoba Polresta Barelang berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan pengawasan di berbagai titik rawan peredaran narkotika guna memberikan rasa aman dan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H., mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan, agar menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh di Google Play dan App Store.(red)





Komentar