No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Selasa, 24 Februari 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Diduga Gunakan Sertifikat Palsu, Penjual Tanah di Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi

Ranai Pos by Ranai Pos
01/06/2025 7:13 PM
in Tanjungpinang
0
Diduga Gunakan Sertifikat Palsu, Penjual Tanah di Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi
0
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang – Seorang warga bernama Djodi Wirahadikusuma melaporkan Sukirman Jong ke Mapolresta Tanjungpinang atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah. Laporan tersebut dilayangkan pada Minggu, 1 Juni 2025, setelah Djodi merasa tertipu karena lahan yang dibelinya ternyata tidak sesuai dengan sertifikat yang diberikan.

Laporan resmi Djodi tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima dan ditandatangani oleh Aipda Riko Simanjuntak selaku anggota Piket Reskrim Polresta Tanjungpinang.

Dalam keterangannya kepada polisi, Djodi mengungkapkan bahwa transaksi jual beli tersebut bermula pada 4 November 2022. Saat itu, ia membeli sebidang tanah dari Sukirman Jong yang terletak di Kampung Sumber Karya, Jalan WR Supratman, RT 001 RW 004, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Tanah tersebut disebut berstatus hak milik dan dibuktikan dengan dua Sertifikat Hak Milik (SHM): SHM Nomor 2903 atas nama Kasmari, Sukirman Jong, dan Junus seluas 1.241 meter persegi, serta SHM Nomor 3996 atas nama Hj. Djasiah dengan luas 275 meter persegi. Harga yang disepakati dalam transaksi tersebut adalah Rp 245 ribu per meter persegi, sehingga total nilai jualnya mencapai Rp 304.045.000.

Baca Juga

Polisi Bantah Dugaan Penggunaan Mobil Sitaan oleh Oknum, Empat Unit Mobil Masih di Mapolres

Een Sebut Oknum Polisi Gunakan Mobil Sitaan Selama 9 Bulan

Pembayaran dilakukan secara bertahap oleh Djodi. Pada 28 Agustus 2023, ia mentransfer dana sebesar Rp 50 juta ke rekening atas nama Kasmari. Selanjutnya, pada 20 November 2023, Djodi menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100 juta langsung kepada Sukirman Jong sebagai uang muka.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, Djodi mendapati adanya ketidaksesuaian antara luas lahan di lapangan dengan data dalam sertifikat yang diberikan oleh pihak penjual. Bahkan, di atas lahan yang seharusnya menjadi miliknya tersebut, kini telah berdiri bangunan milik orang lain.

“Infonya, pemilik bangunan tersebut membeli tanah dari SHM yang sama, padahal saya sudah bayar uang mukanya,” ujar Djodi saat dimintai keterangan.

Merasa dirugikan secara materil dan diduga telah menjadi korban penipuan, Djodi pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Ia berharap kepolisian segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas dugaan penggunaan blangko sertifikat palsu dalam transaksi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi Sukirman Jong serta nama-nama lain yang tercantum dalam sertifikat untuk mendapatkan klarifikasi. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak-pihak yang bersangkutan.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan sengketa lahan di wilayah Tanjungpinang dan menjadi pengingat pentingnya verifikasi dokumen pertanahan secara menyeluruh sebelum melakukan transaksi jual beli.*(dv)

Komentar

Berita Terkini

Kapolri di Milad PUI : Perkuat Sinergi Kawal Program Pemerintah

Kapolri di Milad PUI : Perkuat Sinergi Kawal Program Pemerintah

57 detik lalu

Kajian Tarawih di Masjid UI, Menteri Nusron Bicara Sanad Keilmuan dan Etika Kepemimpinan

Wamen ATR/Waka BPN Apresiasi Peran Strategis MAPPI dalam Sistem Penilaian Nasional

Digitalisasi Membuka Akses Masyarakat untuk Dapatkan Layanan Pertanahan Lebih Mudah

Tidak Ada Perbedaan Layanan, PELATARAN Tetap Layani Masyarakat di Bulan Suci Ramadan

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In